Lupa rukun dalam shalat

Lupa rukun dalam shalat
Assalamua'laikum...
Yang Mulia gure yang rahmati Allah. saya ada hal yang kurang ngerti tentang masalah lupa rukun dlm shalat...
yaitu apabila kita lupa rukun dalam 2 rakaat berturut-turut dan kita sudah dalam rakaat yang lain, ini bagai mana solisinya Abu.?
makna menambah rakaat yg tertinggal rukun bagaimana, apakah di tambah sesudah sempurna salam atau sebelum salam ataukah sebelum tasyahud akhir...?
demikian Abu. dan atas kesedian pencerahannya saya ucapkan terimakasih.?
Fan Page Lbm.mudi.

Jawaban:

wa`alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh

Di sini kami akan menerangkan sedikit tatacara yang harus di tempuh ketika terjadi kelupaan dalam shalat.
Kelupaan terhadap rukun shalat, ada tiga kemungkinan yang terjadi :
  1. Teringat atau ragu dalam shalat dan belum sampai pada rukun yang sama pada rakaat selanjutnya.
  2. Teringat atau ragu dalam shalat namun sudah sampai pada rukun yang sama dalam rakaat selanjutnya atau bahkan lebih.
  3. Teringat atau ragu setelah shalat.

Berikut uraian singkat tentang tiga kemungkinan di atas.

  1. Teringat dalam shalat dan belum sampai pada rukun yang sama pada rakaat selanjutnya.
    Bila lupa terhadap satu rukun shalat dan belum sampai pada rukun yang sama dalam rakaat selanjutnya maka ketika ia teringat wajib langsung kembali mengerjakan rukun tersebut,
    misalnya lupa sujud kedua pada rakaat pertama, baru teringat pada saat rukuk pada rakaat kedua, Maka ia wajib segera turun mengerjakan sujud kedua dan kemudian melanjutkan shalat dari sujud kedua tersebut.
    Adapun amalan yang ia lakukan antara lupa hingga ia teringat (dari sujud kedua pada rakaat pertama - rukuk pada rakaat kedua) di anggap tidak ada sama sekali. dan sebelum salam di sunatkan sujud sahwi.
  2. Teringat dalam shalat namun sudah sampai pada rukun yang sama dalam rakaat selanjutnya atau bahkan lebih.
    Bila ia baru teringat ketika sudah sampai dalam rukun yang sama dalam rakaat selanjutnya maka rukun yang sama tersebut berada pada posisi rukun rukun yang ia tinggalkan karena lupa.
    Misalnya pada rukun pertama ia lupa sujud kedua, kemudian baru teringat pada sujud kedua rakaat kedua atau sesudahnya. maka sujud kedua pada rakaat kedua ini menjadi sujud kedua untuk rakaat pertama dan shalatnya baru di anggap satu rakaat, maka ia wajib shalat 3 rakaat lagi kemudian Sebelum salam di sunatkan sujud sahwi. (kalau shalat 4 rakaat). (Hasyiah Syarqawi `ala Tahrir Jld 1 Hal 194 Haramain)
  3. Teringat atau ragu setelah shalat.
    Bila teringat setelah selesai shalat fardhu maka bila belum lama dan tidak terkena najis pada badannya maka boleh shalatnya di sambung, kemudian Sebelum salam di sunatkan sujud sahwi.sedangkan sudah lama atau sudah terkena najis yang tidak di maafkan maka wajib baginya untuk mengulangi shalatnya dari awal. Ini berlaku bila ia yakin bahwa ada rukun shalatnya yang tertinggal. Sedangkan bila hanya sebatas ragu-ragu setelah shalat apakah ada rukun yang tertinggal ataupun tidak, maka keraguan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi sahnya shalat, shalat yang telah lalu tersebut telah di hukumi sah, kecuali bila terjadi keraguan pada niat dan takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah. (Hasyiah I`anatuth Thalibin Jilid 1 Hal 208 Haramain).
Maka kasus seperti yang bapak tanyakan, mengenai lupa dalam dua rakaat berturut-turut, maka bila kedua rakaat tersebut tidak sah maka ketika teringat atau ragu bahwa ada rukun yang tertinggal maka wajib baginya untuk segera ke rukun yang tinggal tersebut dan melanjutkan shalat dari rukun tersebut hingga selesai.

Menambahkan rakaat bila kita shalat sendiri atau sebagai imam adalah langsung setelah sujud kedua atau duduk tahiyat pertama (bila pada rakaat kedua). sedangkan bila sebagai makmum maka setelah salam imam maka kita langsung berdiri jangan salam terlebih dahulu.

Post a Comment

4 Comments

  1. Kalau lupa tahyad pertama bagaimana? Apa kita harus mengulang melakukan tahyad pertama di rakaat ketiga? Saya pernah dengar kalau lupa tidak perlu ulang dan langsung sujud sahwi nanti di akhir tahyad kedua..

    ReplyDelete
    Replies
    1. tasyahud pertama bukan rukun shalat, jadi kalau lupa cukup dengan sujud sahwi saja, sedangkan pertanyaan di atas adalah lupa rukun shalat.

      Delete
  2. "Adapun amalan yang ia lakukan antara lupa hingga ia teringat (dari sujud kedua pada rakaat pertama - rukuk pada rakaat kedua) di anggap tidak ada sama sekali."
    kalau demikian perlu tambah 1 rakaat lagi ya,tgk?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya benar, ketika rakaat tersebut di anggap tidak ada maka wajib menambahkan satu rakaat lagi.

      Delete