Mengenal Ahli Waris dan Hal-hal yang Berkaitan Dengannya

Definisi Faraid secara bahasa adalah Jatah/bahagian. Sedangkan makna faraid secara istilah adalah Jatah/bahagian dari harta pusaka yang telah ditentukan dalam agama bagi ahli warits.

Adapun dalil-dalil faraid sangat banyak . Diantaranya firman Allah :

 فَإِنْ كُنَّ نِساءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثا مَا تَرَكَ

Artinya : Jika jumlah anak perempuan lebih dari dua maka bahagian mereka 2/3 dari harta pusaka . (Qs Annisa’ ayat 11)

Dan Hadits Nabi :

أَعْطِ ابْنَتَيْ سَعْدٍ الثُّلُثَيْنِ، وَأَعْطِ أُمَّهُمَا الثُّمُنَ وَلَكَ مَا بَقِيَ

Artinya : Berikanlah untuk kedua anak perempuan sai’d 2/3 untuk istrinya 1/8 dan sisanya untukmu.(Hadits Riwayat Baihqi)

Sebab – sebab mendapatkan harta pusaka ada empat:

  1. Hubungan kerabat ( persaudaraan)
  2. Pernikahan
  3. Memerdekakan sahaya
    Seorang mantan sahaya bila meniggal dunia dan tidak memiliki ahli waris maka harta pusakanya diberikan kepada orang yang memerdekannya.
  4. Islam
  5. Seorang muslim meniggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang khas ataupun ada tetapi tidak mendapat jatah dari seluruh harta warisan maka harta sisa tersebut diserahkan untuk baitul mal atas dasar pusaka bagi kaum muslimin.

Faktor penghalang seseorang mendapatkan harta pusaka ada enam:

  1. Sahaya
  2. Murtad
  3. Pembunuh
  4. Beda agama
    Seorang non muslim yang masuk islam tidak akan mendapatkan harta pusaka dari kerabatnya yang masih non muslim.
  5. Beda kondisi non muslim
    Dua orang non muslim yang memiliki hubungan kerabat tetapi yang satu statusnya harbi(boleh diperangi) dan yang satunya lagi statusnya Zimmi(dilindungi) bila salah satunya meninggal dunia maka bagi karabatnya tidak akan mendapat harta warisan.
  6. Dur hukmi (kembali kepada hukum dasar yang megindikasikan kontradiksi hukum)
    Seorang muwaris (mayat) memiliki saudara laki-laki kandung, kemudian sudaranya tersebut mengaku bahwa muwarisnya memiliki anak laki-laki maka anak laki-laki tersebut dihukumkan memiliki hubungan nasab dengan muwaris tetapi tidak mendapatkan harta pusaka, karna bila anak tersebut mendapat harta pusaka maka tidak akan terilhak(terhubung) nasab lantaran syarat sah ilhak nasab, orang yang mengaku harus waris yang haiz (mendapat jatah asabah).

Ahli waris dari kalangan laki-laki ada sepuluh:

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Ayah
  4. Kakek dari jalur Ayah
  5. Saudara Laki-laki(Abang/Adik laki-laki)
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki se Ayah-seibu atau se Ayah
  7. Abang/Adik laki-laki Ayah yang se Ayah-seibu atau se Ayah
  8. Anak laki-laki Abang/Adik laki-laki Ayah yang se Ayah-seibu atau se Ayah
  9. Suami
  10. Laki-laki yang memiliki hak wilak(hak memerdekakan sahaya)

Ahli waris dari kalangan Wanita ada tujuh:

  1. Anak Perempuan
  2. Cucu Perempuan dari anak laki-laki
  3. Ibu
  4. Nenek
  5. Saudara Perempuan (kakak/adik perempuan)
  6. Istri
  7. Wanita yang memerdekakan sahaya

A’sabah

A’sabah adalah Cara pengambilan harta pusaka tanpa kadar/jatah yang pasti, maka mendapat seluruh harta pusaka bila tidak ada waris kadar atau seluruh sisa dari waris kadar.
A’sabah terbagi tiga :
  1. 'Asabah binnafsih:
    Adalah A’sabah dasar, mendapat a’sabah bukan karna di a’sabahi oleh ahli waris yang lain. Seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, Saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dll.
  2. 'Asabah bighairih:
    Adalah Mendapat 'asabah karna di a’sabahi oleh ahli waris yang lain dan  pemilik 'asabah juga mendapat harta pusaka dari jalur ' asabah. Seperti Anak wanita bersama anak laki-laki, cucu wanita dari anak laki-laki bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung bersama saudara laki-laki kandung dan saudara perempuan se ayah bersama saudara laki-laki seayah. Namun, pada proses pembahagiannya bagi laki-laki diberikan dua kali lipat dari jatah perempuan (lizzakari mislu haddil unsayayni).
  3. 'Asabah maa’ ghairih:
    Adalah Mendapat 'asabah di sebabkan wujud ahli waris yang lain dan pemilik a’sabah tidak memperoleh harta pusaka dari jalur a’sabah. Seperti Saudara perempuan kandung atau atau saudara perempuan seayah muwaris bersama anak perempuan muwaris atau cucu perempuan dari anak laki-laki muwaris maka disini saudara perempuan kandung atau seayah bagi muwaris mendapat 'asabah sedangkan anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki muwarits memperoleh harta pusaka bukan atas jalur 'asabah tapi atas jalur mukaddarah (jatah yang jelas yang telah ditetepkan dalam agama).
    Demikianlah sedikit pengantar/pengenalan tentang Faraid, hal-hal yang tidak jelas boleh ditanyakan di kolom komentar, atau menghubungi fb kami di Lajnah Bahsul Masail Mudi Mesra. Semoga Bermanfaat. Wallahua'lam.

Post a Comment

6 Comments

  1. Assalamualikum.Tengku,sy mau tanya bgaimana jika suami istri bercerai,apakah ada faraid kepada mantan istri tersebut seperti warisan dari suami?sedangkan selama mereka berumah tangga si istri tidak bekerja melainkan hanya suami yang bekerja,sedangkan istri mengurus rumah tangga saja,Demikian Tengku,,Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. alaikum salam

      terima kasih atas kunjungannya ke tempat kami..
      suami istri yang telah bercerai (talaq) jika talak raj'i (satu atau dua) maka jika masih masa iddah maka masih berlaku wariasan antara keduanya. Artinya, bila suaminya meninggal, maka istri mendapat harta warisan dan juga sebaliknya..

      Sedangkan bila sudah habis masa iddah atau talak tiga, maka hubungan warisan antara keduanya tidak berlaku lagi

      Delete
  2. satu hal lagi tengku mengenai hal yang menghalangi mendapatkan harta pusaka ,yang mau sy tanyakan nomor 5 Beda Kondisi Non Muslim,tolong di jelaskan tengku,,sy kurang mengerti.klw gak salah mereka Berdua Non Muslim,,tetapi jika mereka tidak berhak siapa yg berhak?dan bagaimana membagikan nya dan siapa yg membagikan harta mereka? Tolong tengku kasih satu contoh biar sy mudah paham,Terimong Geunaseh Tengku

    ReplyDelete
    Replies
    1. maksudnya antara kafir harbi dan kafir zimmi tidak berlaku warisan..misalnya ayahnya kafir harbi sedangkan anaknya kafir zimmi maka bila salah satunya meninggal, maka yang lainnya tidak akan berhak atas harta warisannya..

      Delete
  3. Assalamu'alaikum..
    Apakah istilah PATAH TITI (ahli waris pengganti) ada dalam hukum islam.
    mohon penjelasannya
    Wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. alaikum salam

      Dalam islam tidak dikenal istilah ahli waris pengganti.

      seorang anak yang ayahnya telah meninggal, sedangkan ia punya paman, maka saat kakeknya meninggal ia tidak bisa mengantikan posisi ayahnya dalam mengambil pusaka kakeknya, karen ia terhijab dengan adanya pamannya yang tak lain adalah anak laki-laki dari kakek..para ulama ijmak bahwa cucu laki laki terhalang dengan sebab adanya anak laki-laki ,,

      Delete