Hukum Asap dari Najis

Asap dari NajisSalah satu hal penting yang berkaitan dengan masalah thaharah (bersuci) adalah menyucikan badan dan pakaian dari najis.
Berbicara tentang najis, banyak hal yang harus dibahas dan di tinjau dari berbagai aspek. Salah satunya adalah dari aspek besar kecilnya ‘ain (zat) najis, dan aspek inilah yang menjadi fokus pembahasan kita pada postingan kali ini.

Asap najis adalah asap yang hasil dari pembakaran najis. Misalnya membakar sampah yang didalamnya terdapat kotoran hewan. Nah, bagaimana hukumnya jika badan atau pakaian kita terkena asap tersebut? Apakah kita harus mencuci badan atau pakaian kita? Atau bagaimana jika asap tersebut mengenai makanan kita, apakah kita harus mencuci makanan tersebut sebelum memakannya?

Ada ulama yang berpendapat jika ‘ain (zat) najis itu sangat kecil, misalnya seukuran debu atau asap, maka tidak mengapa bila mengenai badan dan pakaian kita. Artinya bila kita shalat dengan pakaian tersebut, maka shalat kita dianggap sah. Atau bila menempel di makanan, maka boleh memakan makanan tersebut. Dengan syarat asapnya hanya sedikit.

Referensi:

1. Tuhfatul muhtaj, juz. 1, hal. 96 (dar ihya al-turats)

 وَكَغُبَارِ سِرْجِينٍ اتَّصَلَ بِطَعَامٍ أَوْ دَخَلَ الْفَمَ لَا يَحْرُمُ ابْتِلَاعُهُ، وَكَذَا قَلِيلُ دُخَانِ النَّجَاسَةِ انْتَهَى سم

Artinya: Dan seperti debu yang hasil dari kotoran sapi (kotoran sapi yang sudah menjadi debu) yang menempel pada makanan atau masuk ke dalam mulut, tidak haram menelannya, dan begitu pula dengan asap najis yang kadarnya sedikit.

2. Tuhfatul muhtaj, juz. 1, hal. 97 (dar ihya al-turats)

وَيُعْفَى عَنْ قَلِيلِ دُخَانِ النَّجَاسَةِ حَيْثُ لَمْ يَكُنْ وُصُولُهُ لِلْمَاءِ وَنَحْوِهِ بِفِعْلِهِ

Artinya: Dan dimaafkan sedikit asap najis, sekira-kira sampainya asap tersebut kepada air dan seumpamanya (seperti pakaian dan makanan) bukan karna perbuatan manusia (seperti meniupnya, dsb)

3. Mughni muhtaj, juz. 1, hal. 236 (dar kutub al-‘ilmiyyah)

فُرُوعٌ: دُخَانُ النَّجَاسَةِ نَجِسٌ يُعْفَى عَنْ قَلِيلِهِ وَعَنْ يَسِيرِهِ عُرْفًا

Artinya: (Beberapa cabang): asap najis adalah najis, dimaafkan sedikitnya pada ‘urf.

Dari ketiga referensi diatas, dapat kita tarik beberapa benang merah, yaitu:
  1. Asap najis juga digolongkan kedalam najis, bukan mutanajjis, dan
  2. Bila asap tersebut kadarnya sedikit, maka dimaafkan bila terkena air, pakaian, atau makanan. Dengan syarat tidak sengaja meniupkan asap tersebut ke makanan, pakaian atau ke air.
  3. Sedangkan asap yang kadarnya Banyak (pada ‘urf), maka tetap dihukumi najis.
Demikianlah sedikit penjelasan tentang asap yang timbul dari najis, hal-hal yang kurang dipahami, bisa ditanyakan di kolom komentar. Semoga Bermanfaat. Wallahu’alam.

Post a Comment

10 Comments

  1. bagaimana contoh asap yg banyak yg termasuk najis ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sahabat joki, seperti telah kami uraikan di atas bahwa ukuran sedikit banyaknya asap itu patokannya adalah 'urf (orang banyak). namun, biasanya kita bisa menilai bahwa asap itu banyak jika kepulannya tebal dan padat, sehingga menghalangi pandangan kita. wallahu a'lam :)

      Delete
  2. asap dari kotoran sapi yang banyak, kadar yang melekat pada baju.

    ReplyDelete
  3. Teungku,bagaimana hukum nya Taik Ayam atau kotoran burung,apakah Termasuk Najis ? Terima Kasih

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. Bagaimana hukus asap babi dan cara mensucikan baju atau benda yang terkena asap tersebut

    ReplyDelete