Nisab Zakat Emas

Deskripsi Masalah : 

Emas adalah salah satu logam mulia yang wajib dizakati saat telah mencapai nisab, nisab yang dimaksud adalah nisab dari emas murni, namun perbedaan karat berefek kepada kandungan emas murni yang kita miliki.

Pertanyaan :

Bagaimana cara kita ketahui bahwa emas murni yang kita miliki telah mencapai nisab ?

Jawaban :

Poin yang perlu diketahui :

1. Nisab zakat emas adalah 20 Mitsqal ( emas murni) sebagaimana tertulis dalam kitab Ianatutthalibin Juz 2 Hal 150 Cet Haramain.

2. 20 Mitsqal adalah 96 gram, sebab 1 Mitsqal adalah 4,8 gram, maka 4,8x20 = 96.

3. Jadi emas wajib zakat saat telah mencapai 96 gram ( emas murni). 

4. Karat adalah sistem pengukuran tingkat kemurnian emas.

5. Emas murni adalah 24 karat.

6. Jadi bila emas dibawah kadar 24 karat seperti 22 karat dan seterusnya maka cara mengetahui kandungan emas murni adalah ( Rumus : Kadar karat dibagi dengan karat murni lalu dikali dengan jumlah gram ).

Contoh : Kita memiliki emas kadar 22 karat dengan jumhlah 96 gram, cara mengetahui kandungan emas murni adalah 22:24x96 = 88 gram.

Contoh : Kita memiliki emas kadar 20 karat dengan jumlah 96 gram, cara mengetahui kandungan emas murni adalah 20:24x96 = 80 gram.

Maka jika kita sudah memiliki emas 20 Mitsqal / 96 gram, maka baru wajib zakat bila emas kita itu emas 24 karat, jika emas kita itu 22 karat atau dibawahnya lagi maka belum wajib zakat sebab sebenarnya belum sampai nisab ( 96 gram ).

Menurut SNI (Standart Nasional Indonesia) - No : SNI 13-3487-2005 standard karat : 

Karat Kadar emas

24 K = 99,00 - 99,99%
23 K = 94,80 - 98,89%
22 K = 90,60 - 94,79%
21 K = 86,50 - 90,59%
20 K = 82,30 - 86,49%
19 K = 78,20 - 82,29%
18 K = 75,40 - 78,19%

Post a Comment

8 Comments

  1. Assalmualaikum,,kalu sudah sampai hisab,berapa persen kahn wajib di zakati?dan apakah bisa di ganti dengan uang atau harus dengan emas ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam

      Kalau sudah mencapai nisah maka wajib dikeluarkan sebanyak 2,5 % , dan menurut mazhab Syafii mesti dikeluarkan dalam bentuk emas

      Delete
  2. Jadi kalau dijumlahkan dengan manyam, berapa manyam sampai nisab? Bagaimana kalau kita kasih berupa uang apakah sah

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalo dengan mayam nisab emas adalam 32 mayam emas (96 gram). Dalam mazhab Syafii yg wajib diserahkan adalah emasnya...

      Delete
  3. Saya sekarang ada emas 60 manyam,berapa kira kira zakatnya.

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum,sampai Hisab Maksudmya telah disimpan selama setahun,apa betul Demikian Tgk?

    ReplyDelete
  5. Tgk,seandainya emas yg dimiliki sudah mencapai
    Hisab yaitu 96 gram,cara pembayarannya harus dengan Emas,apa kah boleh membeli Emas lain sebanyak 2.5 % dari 96 gram dengan niat membayar Zakat dari emas Tsb?

    atau harus mengikis atau mengambil dari bagian Emas Tsb dengan Kata lain dibawa ke Toko Mas dan di Kecilkan atau dikurangi 2.5 % dari itu?

    mohon pencerahan@ Tgk,Terima Kasih

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum,Tgk Mohon jawabannya untuk pertanyaan diatas,seprti disebutkan bahwa untuk Mazhab Syafi'i wajib dibayar dengan emas.apakah boleh membeli emas lain dengan jumlah 2.5% dari emas yg ada ( Sudah Sampai Haul )?
    Atau harus di kikis atau dikurangi dari emas yg ada?
    Lalu bagaimana jika di bayarkan dengan uang,apa kah sah Tgk ?

    Kami menunggu jawaban Tgk.

    Terimong Geunaseh

    ReplyDelete