Fatwa ulama: hukum menggauli istri lewat dubur saat haid

Deskripsi masalah:

Dalam islam segala sesuatu itu diatur sehingga dikatakan islam ini menjadi rahmat terhadap pemeluknya inilah perbedaan agama islam dengan agama lainnya yang hanya mengatur seputar ketuhannya saja. Dalam islam semua diatur sampai kepada hak biologis pemeluknya, sebatas mana yang diperbolehkan dan tidak. Dalam berhubungan badan, kita ketahui bersama tidak diperkenankan menggauli istri  (lewat faraj) saat istri sedang haid. Hal ini karena larangan Al qur’an yang tentunya membawa kemudharatan kepada setiap pelanggarnya.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menggauli istri saat haid lewat jalan belakang ( dubur) ?

Jawaban:

Dalam satu hadist disebutkan Rasululullah SAW bersabda :

لا تأتوا النساءفى أحشاشهنَّ 
 "Jangan kalian setubuhi istri-istri kalian dalam kekecian"

Maksud Al hasshi disini maknanya adalah dubur, bahkan dalam Al quran Allah SWT berfirman :


(فَأتُوْاهُنَّ مِنْ حَيْثُ أمَرَكُمُ اللَه ) 
"Setubuhi istri-istri kalian pada tempat yang diperintahkan Allah" QS Al baqarah 222

Dalam ayat lain Allah berfirman :

(فَأتُوْاحَرْثَكَم أنَّى شِئتُمْ) 
"Setubuhi istri-istri kalian bagaimana kalian kehendaki" QS. Al baqarah 222-223

Maksud kata al hars disini adalah faraj, dinamakan faraj dengan al hars karena faraj itu tempat bercocok tanam . Karena dalil ini, ijmak para ulama haram menggauli istri lewat belakang (dubur). Tidak diperkenankan pula terhadap istri mematuhi suaminya pada masalah ini karena berdasarkan hadist Rasulullah SAW :

 لاَطَاعَةَ لمَخلوْق فِى مَعْصية الخَالِق
"Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada sang pencipta"

Adapun menggauli istri dengan gaya dari arah belakang (doggy style) ke dalam faraj maka dibolehkan. karena ayat :

(فَأتُوْاحَرْثَكَم أنَّى شِئتُمْ) 
 "Setubuhi istri-istri kalian bagaimana kalian kehendaki" QS. Al baqarah 222-223

Artinya diperbolehkan menggauli lewat depan, belakang, dalam posisi berdiri, dan duduk, dan segala gaya lainnya, tidak diperkenankan kedalam dubur karena dubur itu tempat kotor sedangkan islam agama yang bersih dan mencintai kebersihan.
Begitu pula diharamkan menggauli istri dalam lubang anus saat istri sedang berhaid alasannya karena karena kedua tempat ini (faraj dan anus) sama-sama diharamkan Allah SWT dan Rasulnya.
Para dokter mengemukakan penyakit yang ditimbulkan dengan sebab melakukan perbuatan keji ini salah satunya adalah AIDS.
Banyak hadist-hadist yang melarang menggauli istri lewat dubur salah satunya:
Hadist Abdullah bin umar Rasulullah SAW bersabda:

 هِي اللوطية الصغريَ
"Menggauli istri lewat dubur termasuk liwat kecil"

Dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda :

"Orang yang menggauli istrinya sedang berhaid, atau dalam duburnya, atau seseorang yang mendatangi pendeta lalu membenarkanya, maka mereka telah ingkar terhadap yang diturunkan kepada Muhammad SAW"  HR.Ahmad, Turmizi, Nasai dan Ibnu majah.

Wallahua'lam bisshawab.

Referensi: Kitab Fatawa Tahurrul mar'ah Hal 36-37 Cet, Darl Fath

Post a Comment

3 Comments

  1. kalau doggie style caranya cuma diendus saja

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum
    Guree bagaimana hukum menjilat kemaluan istri/suami?
    Terima Kasih

    ReplyDelete