tag:blogger.com,1999:blog-1946228574744432461.post2566440836863241247..comments2024-03-11T09:23:36.542+07:00Comments on Lajnah Bahtsul Masail MUDI Mesra: Ketika wali menolak menikahkan anaknyahttp://lbm.mudimesra.com/http://www.blogger.com/profile/14909715151953346228noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-1946228574744432461.post-50130468277302603312015-06-09T00:19:16.932+07:002015-06-09T00:19:16.932+07:00wa`alaikum salam
Terima kasih atas kunjungan bapa...wa`alaikum salam<br /><br />Terima kasih atas kunjungan bapak ke tempat kami.<br /><br />Pada dasaenya bila wali aqrab fasek maka berpindah kepada wali yang lebih jauh. Namun bila wali semua wali nasab faseq maka hak wali berpindah kepada wali Hakim. maka kasus dalam pertanyaan di atas, sudah tepat keputusan ibunya menikahkan anaknya melalui wali hakim. Urutan wali nikah bisa di baca lebih luas dalam tulisan kami di <a href="http://lbm.mudimesra.com/2014/01/hak-perwalian-dalam-pernikahan.html" rel="nofollow">Urutan Hak-perwalian-dalam-pernikahan</a>http://lbm.mudimesra.com/https://www.blogger.com/profile/14909715151953346228noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1946228574744432461.post-89653848839754615382015-06-04T17:46:42.196+07:002015-06-04T17:46:42.196+07:00Asslamu'alaikum Tgk..
saya ada pertanyaan,ayah...Asslamu'alaikum Tgk..<br />saya ada pertanyaan,ayah si wanita sudah meninggal dan hanya memiliki ibu kandung dan satu abang kandung, berarti wali si wanita adalah abang kandung nya sendiri, namun abangnya menolak karena merasa belum siap menjadi wali (mungkin karena sadar dia fasek) dan wali aqrab lainnya merasa belum siap juga, nah ibu nya mengambil keputusan untuk di wali kan melalui wali hakim (KUA) saja, gimana ini tengku ?? sah kah ?? mohon penjelasannya.. :) <br />Wassalam wr wb..Anonymousnoreply@blogger.com