Cacat pada Hewan Qurban yang Harus Dihindari


     Qurban di syariatkan untuk mengenang pristiwa nabi Ibrahim AS yang di perintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putranya Nabi Ismail AS sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan, peristiwa ini menunjukkan kesediaan nabi Ibrahim AS untuk mengorbankan sesuatu yang paling berharga yaitu putra tunggalnya, demi menjalankan perintah allah SWT.

    Dari  sisi yang lain, Qurban juga bertujuan untuk mengembangkan kepeduliam sosial dan membantu orang orang yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan orang-orang yang kurang mampu sehingga dapat meningkatkan kesadaran kita atas nikmat Allah SWT yang telah di berikan kepada kita serta sebagai bentuk Syukur atas nikmat tersebut. 

    Berikut cacat pada hewan qurban yang harus dihindari. 

  1. Buta: Hewan yang buta pada satu mata atau kedua matanya tidak dapat digunakan sebagai qurban.
  2. Pincang: Hewan yang pincang atau memiliki kecacatan pada kaki tidak dapat digunakan sebagai qurban.
  3. Sakit: Hewan yang sakit atau memiliki penyakit tidak dapat digunakan sebagai qurban.
  4. Kurang Gizi: Hewan yang kurang gizi atau memiliki kondisi tubuh yang lemah tidak dapat digunakan sebagai qurban.
  5. Cacat Fisik: Hewan yang memiliki cacat fisik seperti tanduk yang patah, telinga yang terpotong, atau memiliki kelainan bentuk tubuh lainnya tidak dapat digunakan sebagai qurban.
  6. Luka atau Borok: Hewan yang memiliki luka atau borok yang besar dan tidak dapat disembuhkan tidak dapat digunakan sebagai qurban.
  7. Kecacatan pada Organ: Hewan yang memiliki kecacatan pada organ vital seperti hati, ginjal, atau jantung tidak dapat digunakan sebagai qurban




Ref : Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah Juz 4 hal 252

وشرطها اي الاضحية لتجزئ سلامة من عيب ينقص لحما، فلا تجزئ عجفاء اي ذاهبة المخ من شدة هزالها والمخ دهن العظام ومجنونة وهي التي تستدير في المرعى ولا ترعى الا قليلا فتهزل ومقطوعة بعض اذن وان كان يسيرا، وهو كما قال الامام ما لا يلوح النقص به من بعد وفيه وجه انه لا ضر وذات عرج وعور ومرض وجرب بين في الاربعة ولا يضر يسيرها، لانّه لا يؤثر في اللحم ولا فقد قرون

قوله: وذات عرج والبين فيه ما تتخلف به عن الماشية وقت السعي لنحو المرعى، وكذا يمنع العرج ولو حال الذبح، ففقد العضو بالاولي




Posting Komentar

0 Komentar