Pelaksanaan Haji Furoda dan Haji Plus, Masih Wajibkah ?

 



Haji adalah salah satu dari 5 rukun Islam dan termasuk ibadah yang kerap dipandang sebagai ibadah yang sulit untuk dilaksanakan mengingat syarat-syarat kewajibannya yang lebih komplek dan terasa berat ketimbang rukun-rukun islam yang lain. Dalam berbagai kitab fikih, para Ulama menyebutkan bahwa seseorang baru wajib melaksanakan ibadah Haji bila telah memenuhi 5 syarat:

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Memiliki kesanggupan dalam melaksanakannya (Isthitha'ah)

 

Pada syarat yg kelima (Isthitha'ah), ada beberapa syarat dan ketentuan tambahan yang mesti terpenuhi agar persyaratan kesanggupan (syarat kelima) dianggap telah sempurna, setidaknya ada 4 syarat dan ketentuan untuk memastikan kesanggupan:

 1. Ada Bekal (وجود الزاد)

 2. Ada Kendaraan (وجود الراحلة)

 3. Aman di perjalanan (تخلية الطريق)

 4. Sebagian ulama menambahkan syarat lainnya yaitu memungkinkan berangkat (امكان السير)

 Diantara syarat-syarat ibadah Haji yang telah disebutkan barusan, barangkali syarat no 5 yang sulit diwujudkan, sehingga wajar ibadah Haji punya nilai lebih dengan ibadah-ibadah lainnya jika dipandang dari syarat yang satu ini.


Dalam pelaksanaan Ibadah Haji di indonesia ada 3 cara, yaitu:

1. Haji Reguler

2. Haji Plus 

3. Haji Furoda

 

Dari ketiga Cara Pelaksanaan Ibadah Haji di Indonesia memiliki berbagai perbedaan yang sangat signifikan. Haji reguler memang memiliki biaya yang agak lumayan murah dibandingkan dengan haji plus & haji furoda tetapi seseorang harus menunggu waktu yang lumayan lama untuk bisa melaksanakan Ibadah haji melalui cara haji reguler.

Sedangkan pelaksanaan ibadah haji melalui cara Haji Furoda & Haji Plus memiliki biaya yang sangat mahal tetapi dengan masa tunggu yang cepat.

 

Mengacu pada data Kementerian Agama, estimasi biaya porsi keberangkatan reguler 2025 berkisar di angka Rp50 juta – Rp60 juta per jamaah. Sedangkan biaya haji furoda Untuk tahun 2025 berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar tergantung paket. Sementara biaya haji plus biasanya berkisar Rp 160 juta hingga Rp 950 juta.


Nah, dari uraian di atas, muncul sebuah pertanyaan, Wajibkah melaksanakan rukun Islam yang kelima melalui jalur Haji Furoda maupun Haji Plus bagi orang yang sangat kaya atau telah memiliki kesanggupan lebih  ?


Jawabannya Tidak Wajib Seseorang Melaksanakan Ibadah haji via Haji Furoda Ataupun Haji Plus dengan pertimbangan bahwa diantara syarat wajibnya haji: 

1. Ada kendaraan yg sesuai atau layak dengan status sosial yg bersangkutan.

2. Biaya sewa dari kendaraan untuk berangkat ke tanah suci sesuai dengan harga mitsil (biaya normal), jika melebihi dari biaya normal walaupun sedikit dan orang yang bersangkutan mampu membayarnya, maka dianggap tidak memenuhi syarat istita'ah rahilah (belum terpenuhi syarat wajib haji).

 

Dan perlu kami pertegas bahwa Melaksanakan haji melalui jalur Haji Furoda atau Haji Plus bukan tidak boleh tetapi tidak wajib, bagi siapapun yang telah mampu dan berkeinginan untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur ini maka silahkan untuk melaksanakannya.

 

Referensi:

  1. Nihayatu Al-Muhtaj Bi Syarh Al-Minhaj jilid 3 Halaman 24

(الثَّانِي) مِنْ شُرُوطِ الِاسْتِطَاعَةِ (وُجُودُ الرَّاحِلَةِ) الصَّالِحَةِ لِمِثْلِهِ بِشِرَاءٍ أَوْ اسْتِئْجَارٍ بِثَمَنٍ أَوْ أُجْرَةِ مِثْل لَا بِزِيَادَةٍ وَإِنْ قَلَّتْ وَقَدَرَ عَلَيْهَا 


2. Najmu Al-Wahhaj fi Syarh Al-Minhaj Jilid 3 Halaman 404.

والمراد بالقدرة علي ذلك: أن يتمكن من تحصيله بشراء بثمن المثل، أو استئجار بأجرة المثل، فإن وجدهما بما فوقهما ... فهو كما لو لم يجدهما

 

3. Hasyiah Al-Bajuri Ala Fathu Al-qarib bi Syarh Matn Al-Ghayah Wa At-Taqrib jilid 1 hal 481 Cet Dki.

وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الحج سَبْعَةُ أَشْيَاءَ ٱلْإِسْلَامُ وَٱلْبُلُوغُ ، وَالْعَقُلُ ، والحرية وَوُجُودُ ٱلزَّادِ وَ ٱلرَّاحِلَةِ وَتَخْلِيَةُ الطَّرِيقِ  وامكان السير

 

.....

 

فإن قيل : المقرر أن شروط الوجوب خمسة : الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والاستطاعة ، وأما وجود الزاد والراحلة وتخلية الطريق وإمكان المسير .. فهي شروط للاستطاعة ؛ فكيف يجعلها المصنف شروطاً للوجوب ؟ أجيب : بأنه تسمح ؛ بجعل شرط الشرط شرطاً ، فالشرط : هو الاستطاعة ، وهذه شروط لها ، فيلزم أن تكون شروطاً للوجوب ؛ لأن شرط الشرط شرط

Posting Komentar

0 Komentar