Hukum mewaqafkan lantai dua saja sebagai mesjid

mewaqafkan lantai dua ke mesjid
Hukum mewaqafkan lantai dua saja sebagai mesjid Boleh, demikian juga sebaliknya, yaitu mewaqafkan lantai satu saja.
Referensi:
I`anatuth Thalibin 3 hal 189 Maktabah Syamilah.
ويصح وقف المغصوب وإن عجز عن تخليصه ووقف العلو دون السفل مسجدا
Nihayah Muhtaj 3 hal 216 Dar Kutub
ومن هنا يعلم صحة وقف العلو دون السفل مسجدا كعكسه

Posting Komentar

0 Komentar