
Dalam KBBI, julo-julo adalah kegiatan pengumpulan uang atau barang yang sama nilainya untuk diundi di antara orang yg mengumpulkannya untuk menentukan siapa yg memperolehnya.
Pertanyaan:
Bagaimanakah pandangan hukum fiqh terhadap akad julo-julo.
Jawab:
Hukumnya boleh.
Referensi:
Hasyiah Qulyuby jilid 2 hal 321 Cet. Haramain.
فرع : الجمعة المشهورة بين النساء بأن تأخذ امرأة من كل واحدة من جماعة منهن قدرا معينا في كل جمعة أو شهر وتدفعه لواحدة بعد واحدة إلى آخرهن جائزة كما قاله الولي العراقي
4 Comments
saya termasuk awam ttg masalah julo-julo. setahu saya, dalam julo-julo ini ada semacam pertaruhan, karena org yg pertama kali mendapat jatah julo-julo, ia menerima bagian yg sangat besar jumblahnya. sedangkan org yg terakhir, mendapatkan jumblah yang sedikit, krn ada org sebelumnya sudah mendapatkan jatah julo-julo kemudian ia tidak ikut mengumpulkan uang lagi, yg uang tersebut nantinya akan dibagi lagi org yg belum mendapatkannya...
pertanyaannya:
apa yang membedakan pertaruhan dalam julo-julo dan pertaruhan dalam judi, sehingga bertaruh dlm julo-julo ini tidak dikategorikan sebagai judi ??
sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
email: enjellsan@gmail.com
sebelumnya terimakasih atas kunjungan saudara ke website kami.
Kami juga mohon maaf, karena selama lebaran para pengurus website lbm banyak yang tidak aktif, sehingga kami terlambat merespon komentar dan pertanyaan.
julo-julo yang dibolehkan adalah julo-julo dengn sistem semua anggota mendapat bagian yang sama, hanya waktu pembagian saja yang diundi, pada hakikatnya semua anggota hanya mendapatkan uang yang mereka simpan secara berkala.