1. Al-Azhar
Imam Nawawi berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Minhaj ath-Thalibin:
فحيث أقول: في الأظهر أو المشهور فمن القولين أو الأقوال، فإن قوي الخلاف قلت الأظهر وإلا فالمشهور
Maka sekira-kira saya berkata fil Adhhar atau al-Masyhur maka (keduanya) dari dua qaul atau beberapa qaul, maka jika kuat lawannya saya berkata al-dhhar dan jika tidak maka saya berkata al-Masyhur.
Azhar adalah istilah Imam Nawawi terhadap satu pendapat Imam Syafii yang kuat yang mana muqabilnya juga memiliki dalil yang kuat.
Maka dari istilah al-Azhar dapat terpahami bahwa :
- Dalam masalah tersebut ada khilafiyah
- Khilafiyah masalah tersebut adalah khilafiyah qaul artinya khilaf dari dua pendapat Imam Syafii sendiri.
- Dari beberapa pendapat tersebut ada satu pendapat kuat yaitu pendapat yang di tandai dengan al-Azhar
- Muqabil (lawan) dari pendapat al-Azhar juga memiliki dalil yang kuat, namun yang di amalkan dan di fatwakan adalah pendapat yang di tandai dengan al-Azhar karena dalil-dalilnya lebih dhahir daripada muqabilnya.
Dalam kitab Minhaj jumlah pemakaian al-Azhar sebanyak 400, namun 5 tempat diantaranya bukan di ta`bir dengan al-Azhar. Tetapi dua tempat di ta`bir dengan azharuha, tepatnya pada masalah Rahan dan Washaya. Ada juga yang di ta`bir dengan Azharu huma tepatnya pada kitab al-`Itq pada fashal A`taqa fi mardh mautihi.
2. Masyhur
Al-Masyhur adalah istilah Imam Nawawi untuk pendapat kuat dari pendapat Imam Syafii yang muqabilnya lemah. Dari lafadh al-Masyhur menunjuki bahwa muqabilnya gharib. Maka dari lafadh al-Masyhur dapat di pahami bahwa:
- Dalam masalah tersebut ada khilafiyah
- Khilafiyah masalah tersebut adalah khilafiyah qaul artinya khilaf dari pendapat Imam Syafii sendiri.
- Dari beberapa pendapat tersebut ada satu pendapat kuat yaitu pendapat yang di tandai dengan al-Masyhur
- Muqabil dari pendapat Masyhur adalah pendapat yang tidak memiliki dalil yang kuat sehingga tidak dapat di amalkan.
Referensi:
Sullam Muta`allim ila ma`rifah rumuz minhaj karangan Sayyid Ahmad Syamilah al-Ahdal dan beberapa syarah kitab Minhaj serta hasyiah-hasyiahnya.
0 Komentar