Di antara shalat sunat rawatib ada yang muakkad (tuntutannya lebih kuat) dan ada pula yang ghairu muakkad. Adapun shalat sunat rawatib yang muakkad adalah :
- 2 rakaat sebelum shalat shubuh
- 2 rakaat sebelum dhuhur
- 2 rakaat sesudah dhuhur
- 2 rakaat sesudah maghrib
- 2 rakaat sesudah Isya
Adapun yang ghairu muakkad adalah :
- Menambahkan 2 rakaat sebelum dhuhur (jadi semuanya 4 rakaat, 2 rakaat sunat muakkad, 2 rakaat ghairu muakkad)
- Menambahkan 2 rakaat sesudah dhuhur.
- 4 rakaat sebelum shalat ashar
- 2 rakaat sebelum shalat magrib
shalat jumat sama hukumnya dengan shalat dhuhur, artinya sebelum dan sesudah shalat jumat juga di sunatkan mengerjakan shalat sunat rawatib.
waktu shalat sunat qabliyah adalah masuk waktu shalat fardhu. Sedangkan waktu shalat sunat ba`diyah adalah setelah waktunya adalah setelah mengerjakan shalat fardhu. Waktu shalat sunat qabliyah dan ba`diyah habisnya setelah habis waktu shalat fardhu. Maka mengerjakan shalat sunat qabliyah setelah shalat fardhu masih termasuk dalam tunai.
Untuk shalat sunat sebelum subuh (shalat sunat fajar) di sunatkan membaca surat al-kafirun dan al-Ikhlash sebagaimana dalam satu hadits. Dalam hadits yang lain di sebutkan sunat membaca surat al-Fil dan asy-Syarh (alam nasyrah). Faedah dari membaca dua surat ini dalam shalat sunat qabliyah shubuh adalah terjaga dari penyakit bawasir.
1 Komentar
Assalamualaikum,Tengku bagaimana niat shalat sunat rawatib sebelum / sesudah shalat fardhu seperti yang telah disebutkan.
BalasHapusTerimong geunaseh