Pembagian Hadits dari segi jumlah perawi

ilmu haditsPara ulama membagi hadits kepada beberapa jenis. Pembagian tersebut akan berbeda menurut arah tinjauan yang berbeda. Yang akan kami bahas dalam postingan ini adalah pembagian hadits dari segi kuantitas sanad; yaitu pembagian hadits dari sisi jumlah perawinya.

1. Mutawatir

Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi dalam jumlah yang banyak pada setiap tingkatan sanatnya, yang menurut akal biasanya tidak mungkin mereka sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkannya pada suatu yang dapat diketahui dengan indra seperti pendengarannya dan semacamnya.

Dari defenisi diatas dapat dipahami bahwa sebuah hadits baru disebut mutawatir harus memiliki empat syarat, pertama, diriwayatkan oleh jumlah perawi yang banyak. Kedua, jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad. Ketiga, menurut logika jumlah mereka kebiasaan tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Keempat, sandaran hadits mereka dengan menggunakan indra seperti perkataan mereka kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau lainnya. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.

Menurut pendapat kuat, tidak disyaratkan jumlah tertentu pada perawi mutawatir, tetapi yang pasti harus ada sejumlah bilangan yang dapat meyakinkan kebenaran bahwa hadits itu bersumber dari rasulullah. Namun demikian, diantara ulama ada yang mensyaratkan dengan jumlah tertentu dan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut, seperti empat orang, lima orang, dua belas orang, empat puluh orang, tujuh puluh orang, dan bahkan ada yang berpendapat jumlahnya harus ada tiga ratus lebih. Meskipun tidak mengsyaratkan jumlah tertentu, namun menurut as-sayuthi, sebagaimana yang dikutip oleh az-zarkani bahwa jumlah perawi mutawatir minimal harus ada sepuluh orang.

Dalam hal keotentikannya, hadits mutawatir disejajarkan dengan al-quran, karena keduanya merupakan sesuatu yang pasti adanya (qath’i al-wurud). Menurut pendapat kuat, pengetahuan yang didapatkan melalui hadits mutawatir merupakan pengetahuan yang berada pada pendapat yakin (qath'i), bukan bersifat dugaan (dhanni). Itulah para ulama sepakat bahwa hadits mutawatir wajib diamalkan.
Hadits mutawatir terbagi dua bagian, yaitu pertama, mutawatir pada lafazh dan makna. Kedua, mutawatir pada makna saja sedangkan pada lafazhnya berbeda-beda pada redaksi.[1]

2. Ahad

Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu, atau dua, ataupun tiga orang perawi, selama tidak sampai jumlah mereka pada tingkat mutawatir.
Hadits ahad terbagi tiga bahagian:
  1. Masyhur
    Hadits Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih pada setiap tingkatan sanatnya, selama tidak sampai kepada jumlah perawi mutawatir.
    Dari defenisi ini dapat dipahami bahwa tiga orang merupakan persyaratan minimal untuk disebut sebagai hadits masyhur.
  2. Aziz
    Hadits ‘Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang perawi pada setiap tingkatan sanadnya.
  3. Gharib
    Hadits Gharib adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi pada setiap tingkatan sanadnya.
Mengenai keotentikannya, jika setelah ditelusuri dan diteliti ternyata sebuah hadits ahad memenuhi persyaratan standar hadits yang diterima (maqbul), maka hadits ahad dihukum sebagai hadits shahih. Jika sebaliknya, maka hadits ahad divonis sebagai hadits dha’if. Meskipun demikian, kebiasaan yang terjadi pada hadits gharib adalah tidak shahih. Karenanya, sebahagian ulama malah membenci penusuran terhadap hadits-hadits yang tergolong gharib.[2]

Kebenaran berita yang terkandung dalam hadits ahad adalah bersifat dugaan (Zhanni), tetapi wajib juga diamalkan. Hal ini berbeda dengan berita yang dibawa oleh hadits mutawatir, dimana beritanya dihukum pasti dan menyakinkan (qath’i). [3]
----------------------------------------------------------------

  1. Muhammad Ibn ‘Alawi al-Maliki, al-Minhal lathif..., h 94-95
  2. Al-Zarqani, Syarh Manzhumah al-Bayquniah.., h 59
  3. Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Taudhih al-nazhr.., h 55-57 
  4. Abdul Majid khon, Ulumul Hadits.., 81-82

Sumber; Hadits dan Ilmu Hadits, Makalah Tgk. H. Helmi Imran pada acara PKU MPU Aceh angkatan ke XXII tahun 2014

Posting Komentar

0 Komentar