Hukum Menerima Pemberian dari Harta yang tidak Jelas Statusnya

Menerima Pemberian dari Harta yang tidak Jelas
Menerima sedekah/hibah (pemberian)/hadiah pada dasarnya adalah sunat.
Namun, hukum tersebut tidak baku statusnya, karena bisa berubah, tergantung kondisi si pemberi, seperti misalnya menerima sedekah dari orang yang tidak jelas hartanya (bercampur antara halal dan haram).

Bagaimana Hukum menerima pemberian dari orang yang hartanya tidak jelas?
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ menjelaskan Makruh hukumnya menerima sedekah dari orang yang hartanya syubhat (tidak jelas kehalalan dan keharamannya) seperti menerima dari pemimpin yang zalim. Begitu juga dari orang yang  mayoritas hartanya adalah Riba. Sedikit dan banyaknya syubhat, maka hukum makruhnya adalah relatif. Bila hartanya mayoritas dari barang haram maka hukum menerima sedekah tersebut adalah makruh yang diberatkan dan bila harta haramnya lebih sedikit dari harta halalnya maka menerima harta tersebut adalah makruh biasa.

Kesimpulannya, menerima pemberian dari seseorang selama tidak diyakini kalau pemberian tersebut berasal dari harta haram, hukum menerimanya adalah Makruh. Sedangkan bila diyakini pemberian tersebut berasal dari harta haram (walau harta haramnya hanya minoritas dari keseluruhan hartanya) maka hukumnya adalah Haram.

Adapun menurut Iman Al-Ghazali: menerima shadaqah atau bertransaksi dengan orang yang mayoritas hartanya dari  barang haram, adalah haram. Pendapat Imam Ghazali tersebut adalah pendapat yang Syadz (berlawanan dengan pendapat kuat dalam mazhab) dalam mazhab Syafi’i.

Referensi: Fathul Mu’in, Cet. Toha Putra, Juz. II, h. 214.

فائدة: قال في المجموع: يكره الاخذ ممن بيده حلال وحرام  كالسلطان الجائر
وتختلف الكراهة بقلة الشبهة وكثرتها، ولا يحرم إلا إن تيقن أن هذا من الحرام
وقول الغزالي: يحرم الأخذ ممن أكثر ماله حرام وكذا معاملته: شاذ

Post a Comment

2 Comments