- Keluar sesuatu dari salah satu dua jalan yakni qubul dan dubur, baik yang beradat seperti kencing dan berak maupun yang jarang seperti darah dan batu.
- Tidur dengan tidak tetap duburnya dengan bumi (tempat meletakkan pinggang) baik dalam keadaan berdiri maupun duduk.
- Hilang akal baik dengan sebab mabuk, sakit, gila, pitam dan lainnya.
- Tersentuh kulit laki-laki dengan perempuan atau sebaliknya dengan tiada lapisan, dan bukan mahram baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.
- Menyentuh kemaluan dan pergelangan dubur (halqah dubur) anak Adam (manusia) dengan telapak tangan.
Sumber : Kitab Fathul Qarib hal. 66-81
0 Komentar