Ada yang bertanya bagaimana hukum menyentuh bahagian tubuh orang musyrik berdasarkan ayat tersebut, apakah harus menyucikan tubuh seperti menyucikan najis? Beranjak dari pertanyaan tersebutlah kami berinisiatif untuk memuat tulisan ini.
Dalam kitab tafsir tabary dijelaskan bahwa terdapat khilaf pendapat ulama ahli takwil tentang makna kata “najis” dalam ayat tersebut dan apa sebabnya mereka mengatakan bahwa orang musyrik adalah najis.
Sebagian ulama mengatakan bahwa penyebab orang musyrik dikatakan najis adalah karena mereka berjunub dan mereka tidak mandi junub. Dan tentu saja orang yang berjunub tidak boleh menetap dalam mesjid. Hal ini Sesuai dengan lanjutan ayat di atas “ maka tidak boleh bagi mereka mendekati masjidil haram”.
Muhammad bin abdul a’la berkata “telah menyampaikan hadis kepada kami muhammad bin tsur dari mu’ammar: pada perkataan “hanyasanya orang-orang musyrik adalah najis”, aku tidak melihat qatadah kecuali ia mengatakan : “najis adalah junub”
Dari peryataan ini, dapat kita pahami bahwa makna najis disini, menurut sebahagian ulama adalah junub.
Sementara ulama lain berpendapat, makna dari ayat tersebut adalah “tidaklah orang-orang musyrik itu melainkan kotoran babi dan anjing”. Akan tetapi pendapat ini diriwayatkan dari ibnu abbas dengan sanad yang tidak kuat, sehingga pendapat ini tidak dianggap kuat.
Dari uraian di atas, dapat kita ambil satu kesimpulan bahwa maksud dari kata najis dalam ayat bukan najis dengan makna hakikat. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh imam al-ghazaly dalam ihya ‘ulumiddin bahwa yang dimaksudkan bernajis bagi orang musyrik adalah batinnya bukan anggota tubuh yang dhahir.
Wallahu a’lam.
Referensi:
1. Tafsir tabarry, surah al-taubah : 28
واختلف أهل التأويل في معنى “ النجس “، وما السبب الذي من أجله سمَّاهم بذلك.
فقال بعضهم: سماهم بذلك، لأنهم يجنبون فلا يغتسلون, فقال: هم نجس, ولا يقربوا المسجد الحرام لأن الجنب لا ينبغي له أن يدخل المسجد.
حدثنا محمد بن عبد الأعلى قال، حدثنا محمد بن ثور, عن معمر, في قوله:(إنما المشركون نجس)، : لا أعلم قتادة إلا قال: “ النجس “، الجنابة.
0 Komentar