عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه و سلم قال اذا مات العبد انقتع عمله الا من ثلاث : صدقة جارية او علم ينتفع به او ولد صالح يدعو له . رواه مسلم.
Sayyid Walid imam Malawi Abbas Al-maliki Al-husni, semoga Allah merahmatinya, dalam syarahannya terhadap hadis ini mengatakan kalau sebenarnya masalah terputusnya amalan seorang hamba ketika ia meninggal adalah urusan yang dhahir, karena orang mati tidak bisa beramal dan tidak pula ditaklif. Hanya saja, ada sebagian amalan orang yang sudah mati yang pernah dikerjakan semasa hidupnya akan terus mengalir pahalanya walau tidak dikerjakan lagi, karena demikianlah nabi membuat pengecualian dalam tiga perkara, pertama : Sedekah Jariyyah, maksudnya sedekah yang kekal manfaatnya dan tidak terputus bahkan sampai hari kiamat, seperti menggali sumur, wakaf mashaf, wasiat, membangun mesjid, balai pengajian dan lain sebgainya. Kedua: Ilmu yang bermanfaat, maksudnya ilmu syar’i yang dengan sebabnya mendapat nikmat yang berkepanjangan dan selamat dari pedihnya azab akhirat, ilmu syariat yang pernah dibagikan kepada orang lain. Termasuk pula kepada ilmu yang bermanfaat yaitu mengarang kitab atau mewakafkannya, karena maksud dari ilmu yang bermanfaat adalah Mutlak manfaat baik manfaat langsung atau sebab yang mendatangkan manfaat. Ketiga: Anak shalih yang selalu berdoa kepada dua ibu bapaknya, karena anak tersebut adalah hasil usaha dari dua ibu bapaknya, oleh karena demikian Allah memberikan karunia kepada dua ibu bapaknya berupa dituliskan kepada dua ibu bapaknya semua kebaikan yang pernah dikerjakan oleh anak shalih tersebut, dan bukan keburukan yang dikerjakan oleh anak tersebut.
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa amalan yang tidak terputus pahalanya tidak terkusus kepada tiga perkara, karena Mafhum (pemahaman) yang dipahami dari bilangan tidak bisa dijadikan hujjah. Pada saat itu Nabi Saw mengetahui tiga perkara, kemudian Allah memberitau Nabi kalau perkara tersebut bukan hanya tiga, tapi lebih banyak. Seperti yang telah disebutkan dalam sebuah hadis yang merawi oleh ibnu majah dari Abi Hurairah, bahwa sesungguhnya Nabi Saw bersabda: “ Beberapa perkara yang layak didapatkan oleh seorang hamba dari amalan dan kebaikan sesudah matinya adalah ilmu yang bermanfaat bagi orang lain, anak shalih yang ditinggalkannya, mashaf yang diwariskan, mesjid yang dibangun, rumah bagi ibnu sabil, sungai yang disewanya, sedekah yang dikeluarkan pada masa sehat dan sakitnya dan tetap terhubung sesudah matinya”.
Ibnu Abi Izzi dalam kitab Syarah Aqidah Thahawiyyah mengatakan kalau dalam hadis dikhabarkan bahwa sesungguhnya amalan seseorang akan terputus ketika ia telah meninggal, amalan orang lain pada dasarnya adalah untuk dirinya sendiri, dan jika dia menghibahkan kepada orang lain termasuk kepada mayit, maka pahala itu akan sampai seperti pahala orang yang mengerjakannya, bukan yang sampai diri pahala tapi bagian lain yang sama dengan pahala dasarnya.
Pada sebagian kitab juga disebutkan kalau penyebutan anak yang shalih pada perkara yang ketiga itu adalah karena Ghalib (kebiasaan) yang akan berdoa kepada orang tua adalah anaknya, dengan demikian tidak menafikan kalau doa orang lain yang bukan anaknya juga akan sampai. Wallahua’lam.
Sumber : Manhajus Shalah fi Fahmin Nusus baina Nadhariyyah wa Tathbiki, Sayyid Walid imam Malawi Abbas Al-maliki Al-husni, khadim Ilmus Syarif fi baladil haram.
0 Komentar