Pembagian Najis dan Cara Menyucikannya

Air bersuci
Secara bahasa najis merupakan sesuatu yang dianggap kotor. Sedangkan secara syara’, najis adalah tiap-tiap benda yang tidak boleh dikonsumsi baik itu untuk makan, minum atau lainnya serta mudah dibedakan dan keharamannya bukan karena memudharatkan pada badan atau akal dan bukan pula karena kotornya.
Dari uraian tersebut dapat diketahui kalau batu yang jika dimakan akan memudharatkan dan ingus yang dinggap kotor tidaklah dihukumi najis, karena batu dan ingus bukanlah najis pada syara’.
Berikut pembagian najis dan cara menyucikannya :
  1. Najis mukhaffafah (ringan)

    Najis ini adalah kencing bayi lelaki yang belum makan atau minum apapun untuk mengenyangkan selain dari air susu ibunya. Benda yang menimpa najis mukhaffah dapat disucikan dengan cara memercikkan air menyeluruh ke atas bekasan najis yang telah dihilangkan (warna, rasa bau), walau air itu tidak mengalir, dan tidak boleh hanya dengan hanya memercik sedikit air yang tidak mengumumi kepada seluruh bagian najis sebagaimana praktek kebanyakan orang awam. 
  2. Najis mughallazah (berat)

    Najis mughallazah hanya terbagi kepada dua macam yaitu najis yang bersumber dari babi dan anjing, baik itu air liur, darah, atau pun basahan pada badan kedua biantang itu, atau basahan tempat yang terkena najis tersebut.
    Metode untuk menyucikan benda yang terkena najis mughallazah adalah dengan menyamak sebanyak enam kali dengan air dan ditambah satu kali dengan air yang dicampur dengan tanah. Tanah dan air sebagai alat samak mesti mengumumi kepada tempat yang terkena najis. 
  3. Najis mutawassitah (pertengahan)

    Najis ini adalah selain dari contoh-contoh yang telah kami sebutkan dalam dua pembagian diatas. Imam Abu Suja’ dalam kitabnya mengatakan bahwa tiap-tiap benda cair yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis kecuali mani baik itu dari manusia ataupun binatang. Jadi dapat kita simpulkan bahwa segala cairan yang keluar dari qubul atau dubur dianggap najis selain dari mani. Seperti kencing, taik, mazi, wazi dan cairan-cairan yang lain. Termasuk juga dalam najis mutawassitah, seluruh benda cair yang memabukkan, darah dan lain-lain.
    Metode penyuciannya adalah dengan cara menghilangkan seluruh i’n najis, menghilangkan tiga sifatnya (warna, rasa dan bau) dan sesudahnya baru dialirkan air yang suci menyucikan secara menyeluruh dan air tersebut dihukumi suci. hal yang perlu diingat adalah tidak boleh mencelupkan benda yang terkena najis dalam air yang ukurannya kurang dari dua qulah. wallahua'lam.
Sumber : Fathul Qarib h. 102, jilid 1.

Posting Komentar

3 Komentar

  1. Asalamu'alaikum guree. Bagaimana jika memegang 1benda yg dibuat dari bulu anjing dan babi hal keadaan tidak basah bernajis atau tidak
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alaikum salam,

      Kalau tidak basah salah satu (tangan atau benda tersebut) maka tangan kita tidak menjadi najis, krn najis hanya bisa berpindah dengan basah..

      Hapus
  2. mensucikan barang yang terkena najis dengan cara mencelupkan kedalam air yang 2 kullah.
    apakah suci barang tersebut ?

    boleh minta refensinya gure

    BalasHapus