Definisi dan Pembagian Ruh

Ulama berbeda pendapat tentang ruh, mayoritas kaum Ahlussunnah wal Jamaah mengatakan, “ lebih baik kita memadai tentang penyebutan dan pembahasan ruh, karena ruh adalah bagian dari rahasia Allah, yang tidak diketahui oleh satupun makhluk Allah”.
Dalam satu riwayat disebutkan, kalau Nabi saw pernah ditanya tentang hakikat ruh, saat itu nabi tidak menjawab, karena tidak ada perintah untuk menjelaskannya. Dalam ayat Al-quran surat Isra’ ayat 85 disebutkan,:” mereka bertanya tentang hakikat ruh, katakan olehmu (muhammad), Ruh adalah urusan Allah swt”. Maka alangkah baiknya jika kita tidak membahas tentang bagaimana hakikat ruh itu sebenarnya, karena menghormati (taadduban) dengan Rasulullah saw.

Dari golongan ulama yang mendefinisikan ruh tersebut, ada sekitar 1000 pendapat tentang hakikat ruh. Jumhur mutakallimun memberi definisi: satu bentuk yang halus yang bercampur dengan badan, seperti bercampur air dengan ranting yang hijau. Dan menurur Ahlussunnah wal jamaah ruh tersebut kekal tidak fana.

Menurut satu kaum minoritas dari ulama Mutakallimin ruh tersebut adalah satu ‘arad yaitu wasaf Hayah (kehidupan), yang dengannya bisa menghidupkan tubuh (jasad) manusia. Sedangkan menurut ulama Sufiyyah dan Falasafah, Ruh tersebut bukan Jisim (yang berbentuk) dan bukan ‘Arad (wasaf tidak berbentuk), tetapi adalah Jauhar yang tidak mengambil tempat, yang berhubungan dengan badan (maksudnya hubungan yang mengatur kehidupan badan), ruh tersebut tidak masuk kedalam badan dan tidak pula keluar.

Pembagian Ruh

Ruh Umat Manusia terbagi kepada 5, yaitu:
  1. Ruh para Anbiya (nabi-nabi Allah):
    Ruh tersebut saat keluar dari tubuh para Anbiya akan jadi seperti Miski dan Kafur, berada dalam surga, makan, bernikmat-nikmat. Pada malam hari akan turun dan masuk ke dalam Qanadil yang digantungkan di bawah Arasy.
  2. Ruh para Syuhada (yang syahid karena Allah):
    jika mereka keluar dari tubuh, Allah akan memasukkan mereka ke dalam rongga satu burung yang hijau, yang berputar-putar di sekeliling sungai-sungai dalam surga.
  3. Ruh orang yang ta’at dari mukminin,
    jika keluar dari tubuh akan berada di taman surga, tidak makan dan tidak bernikmat-nikmat, tetapi hanya melihat ke dalam surga.
  4. Ruh orang yang maksiat dari mukminin,
    jika mereka keluar dari tubuh, mereka akan berada di udara di antara bumi dan langit.
  5. Ruh orang Kafir,
    jika keluar dari tubuh, mereka akan dimasukkan ke dalam rongga burung yang hitam dalam neraka sijjin. Neraka sijjin berada di bawah lapiasan bumi yang ke tujuh. Ruh tersebut bersambung dengan tubuh si kafir, saat di azab ruh, maka akan ikut menyakiti tubuh. Perbandingannya seperti matahari yang ada pada langit ke empat, sedangkan cahayanya tembus ke bumi. Wallahua’alam.

Hasyiyah I’anatuttalibin juzuk 2 halaman 122-123, cet. Darul Fikri.

Posting Komentar

9 Komentar

  1. Assalamualaikum abu, apa hukum seorang lak laki memakai baju yang 40% bahannya dari sutera dan 60% dari kain biasa ?
    atas jawabannya saya ucapkan terima kasih ,,

    BalasHapus
  2. walks... kalau bahan sutera lebih sedikit boleh. kalau lebih banyak tidak boleh.

    BalasHapus
  3. tolong sedikit penjelasan......saya pernah mendengar yang wajib wujud adalah allah sedangkan mahluk lain selain allah pasti binasa.sedangkan roh menurut pendapat di atas tidak fana(binasa) dia akan kembali kepada allah.apakah bisa dikatakan roh pada mahkluk adalah cahaya dari zat allah??
    Siapakah yang akan mempertangungjawabkan dosa2 kita di hari akhirat nanti roh tersebut atau siapa??? mohon sedikit pemahamannya....wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang benar bahwa roh tidak akan binasa, selain roh ada juga beberapa makhluk Allah yang tidak akan biasa seperti surga dan neraka. Namun tidak biasa makhluk tersebut bukan karena ia wajib bersifat dengan baqa/ kekal, namun karena di kekalkan oleh Allah. pada dasarnya roh tersbeut boleh saja binasa, namun Allah menghendaki roh tidak binasa. Jadi berbeda dengan baqa/kekalnya Allah yang merupakan hal yang wajib secara akal.

      Tidak boleh dikatakan bahwa roh itu adalah cahaya Allah, roh itu adalah makhluk Allah.

      Hapus
  4. assalaamualaikum saya mau nanya,, zaman sekarang ini kan banyak anak muda/abg yang berpacaran tuhh,, bahkan smpai berbuat zina, yang saya tanyakan gimana kalo yang mlakukan zina tsb adalah orang muslim yang rajin sholat, gmana hukumnya dan apakah sholat mreka sah ?? trima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa`alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh


      Zina adalah dosa besar, siapapun pelakunya. Sah atau tidaknya shalat tidak terikat dengan maksiatnya yang lain, maka bila shalatnya lengkap syarat dan rukunnya maka shalat tersebut tetap sah.

      Ketika seorang yang rajin shalat namun bisa terjatuh dalam maksiat besar seperti zina, maka dipastikan ada hal yang tidak beres dengan shalatnya baik secara dhahir maunpun bathin. Karena shalat mampu mencegah seseorang dari perbuatan maksiat.

      Semoga Allah menjauhkan kita dari semua perbuatan maksiat, baik kecil maupun besar..

      Hapus
  5. assalamualaikum abu, saya ingin meminta sedikit penjelasan tentang rabu terakhir bulan safar? syukran.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam..

      Ada ulama 'arif billah yang mengatakan bahwa pada hari rabu tersebut banyak turun bala kedunia ini, maka diperintahkan kita untuk berdoa..

      Adapun acara rabu abeuh dengan cara beramai-ramai ke pantai dengan berkumpul wanita dan laki-laki maka ini jelas-jelas merupakan perbuatan haram, dan ini sebenarnya juga merupakan penyimpangan terhadap adat terdahulu...dulunya ketika rabu terakhir masyarakat ke pantai atau tempat lainnya melakukan kenduri dan berdoa supaya di jauhkan dari bala, bukan bermaksiat seperti yang banyak dilakukan saat ini..

      Semoga Allah selalu menjaga kita dari kemaksiatan kepadaNya..Amiin


      Hapus
    2. assalamualaikum mau nanya di atas dijelaskan bahwasanya terdapat 5 pembagian ruh kalau boleh pengetahuan ini didapat dari mana ya? mungkin boleh kasih tau buku atau artikel yang di jadikan marja' dalam tulisan ini
      terimakasih

      Hapus