Pisau Terjatuh Saat Menyembelih Hewan, Bagaimanakah Hukumnya?

menyembelih hewan dengan pisau terjatuh
Diskripsi Masalah
Salah satu pemahaman yang beredar dalam masyarakat dalam hal penyembelihan hewan adalah pisau sebagai alat penyembelih tidak boleh terangkat dari leher hewan yang di sembelih. Atas dasar pemahaman ini, ada yang membuang percuma binatang yang disembelih karena dalam proses penyembelihan tanpa sengaja pisau terangkat dari leher hewan sembelihan.

Pertanyaan;
Benarkah bahwa dalam proses penyembelihan hewan, bila pisau terangkat/terjatuh maka penyembelihan tersebut tidak sah dan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi?

Jawaban
Pemahaman tersebut ini tidak sepenuhnya benar, karena sangat tidak logis jika hewan yang disembelih dengan sengaja, kemudian haram secara mutlak untuk dikonsumsi hanya karena terangkat pisau ketika disembelih, apalagi terangkat pisau hanya karena perlawanan hewan dan licinnya kulit leher sembelihan, atau karena ingin menukar dengan pisau yang lebih tajam agar mudah dalam menyembelih.

Dalam penyembelihan disyaratkan sekali gorok, tetapi dengan catatan jika seseorang menyembelih dan ternyata dua urat pernafasan dan makanan belum putus, dan ia tidak segera memutuskannya, maka hewan tersebut haram dikonsumsi, namun jika dengan segera ia menggoroknya kembali hingga dua urat tersebut putus, atau bila pisaunya terlepas pisau dari tangannya dan ia segera mengambilnya dan menggoroknya kembali, maka hewan tersebut halal hukumnya. Hal ini dikarenakan antara sembelihan pertama dan kedua dilakukan dengan beriringan tanpa diselangi oleh waktu yang lama, sehingga dua sembelihan tersebut dianggap satu kali. Hal yang sama juga berlaku jika sembelihan dilakukan sampai tiga kali misalnya, bila dilakukan dalam waktu yang beriringan (tidak lama berselang), maka beberapa kali sembelihan tersebut masih dianggap satu kali.

Tetapi jika antara sembelihan yang kedua atau yang ketiga telah diselangi oleh waktu yang lama, maka bila hewan sembelihan tersebut dalam kondisi hayah mustaqirrah, yaitu suatu kondisi hewan masih bergerak kuat (gerak diri hewan, bukan gerakan karena sakaratul maut, karena sembelihan) dan darah masih berpencar jika disembelih, walaupun hewan dalam keadaan terluka, maka yang demikian halal untuk dikonsumsi, tetapi jika pada sembelihan terakhir tidak dalam kondisi hayah mustaqirrah, maka haram untuk konsumsi.

Kesimpulannya adalah, jika pisau terjatuh atau langsung diangkat kembali saat penyembelihan tidaklah langsung menyebabkan penyembelihan tersbeut tidak sah, tetapi rincian hukumnya adalah;
  1. Halal, jika : ( a). Dilanjutkan menyembelih dengan segera (jarak antara sembelihan pertama dengan kedua tidak berlangsung lama) walaupun hewan tersebut sudah tidak lagi memiliki hayah mustaqirah. (b) Jarak sembelihan pertama dengan kedua berlangsung lama, namun saat penyembelihan kedua, hewan tersebut masih memiliki hayah mustaqirah.
  2. Haram; bila jarak antara sembelihan pertama dengan kedua berselang lama dan di saat penyembelihan kedua hewan tersebut tidak tidak lagi memiliki hayah mustaqirah
  3. Batasan lama dan tidaknya berselang waktu pengambilan kembali pisau yang terjatuh atau mengganti pisau lain, dikembalikan kepada uruf’ manusia di daerah tersebut.


Nash Kitab Mu’tabarah
Syaikh Muhammad Amin Kurdy, Tanwir Qulub, hal 253 Cet. al-Hidayah:

ولا يشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع بأكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكلها وأخذ غيرها (او سقطت منه فاخذها ) او قبلها, و قطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا اذا طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول فعل الثاني.

"Dan tidak disyaratkan dalam memotongnya bahwa harus sekali gorok. Maka jika di potong lebih dari satu kali misalnya penyembelihnya mengangkat pisaunya kemudian dikembalikan dengan segera, atau ia mencampak pisau tersebut karena tumpul dan segera mengambil pisau yang lain, atau pisaunya terjatuh kemudian diambil kembali, atau (setelah menyembelih sebagian) penyembelih membalikkan hewan sembelihan dan melanjutkan menyembelih bagian yang tersisa dengan segera maka hewan sembelihan tersebut halal, dan tidak disyaratkan harus adanya hayah mustaqirah dalam pemotongan ke dua, kecuali jika lama berselang diantara dua kali pemotongan tersebut, maka diharuskan adanya hayah mustaqirah ketika pemotongan kedua".

Syaikh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Ibn Qasim, Jld II, hal 286 Cet. Haramain: 

قوله ويكون قطع ما ذكر اي من الحلقوم والمريء وقوله دفعة واحدة لا دفعتين اي اذا لم توجد الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية اما اذا وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ و مثل الدفعة الثانية غيرها كالثالثة فالشرط وجود الحياة المستقرة في ابتداء وضع اخر مرة . و محل ذلك عند طول الفصل والا فلو رفع السكين و اعادها فورا او القاها لكونها كالة و اخذ غيرها فورا او سقطت منه و اخذ غيرها حالا او قلبها و قطع بها ما بقي حل المذبوح وان لم توجد الحياة المستقرة عند المرة الاخيرة لان جميع المرات عند عدم طول الفصل كالمرة الواحدة ولا تشترط الحياة المستقرة الا فيما اذا تقدم سبب يحال عليه الهلاك كأكل نبات مضر وجرح السبع للشاة وانهدام البناء علي البهيمة و جرح الهرة للحمامة و علامتها انفجار الدام أو الحركة العنيفة فيكفي احدهما علي المعتمد.

و الله اعلم بالصواب




Post a Comment

0 Comments