Bulan Terbelah Dua Masuk ke Lengan Nabi?

Bulan terbelah dua
Dalam berdakwah, para Rasul diberikan berbagai mukjizat untuk menjadi satu bukti kebenaran mereka bahwa risalah yang mereka bawa benar-benar berasal dari Allah. Salah satu mukjizat Rasulullah yang telah kita ketahui adalah terbelahnya bulan menjadi dua. Di dalam masyarakat ada yang berkeyakinan bahwa setelah terlebah dua, bulan turun ke bumi dan masuk ke dalam dua lengan Rasulullah SAW. Pemahaman seperti ini pastinya harus meyakini bahwa bulan mengecil saat itu. Satuhal yang kadang sulit dipercayai secara hukum adat, walaupun tidak mustahil secara akal. Namun benarkan demikian kejadian yang sebenarnya? Rupanya pemahaman demikian juga ada telah ada pada masa Imam Nawawi Rahimahullah. Sehingga ada pertanyaan serupa kepada Imam Nawawi. Berikut pertanyaan dan jawaban Imam Nawawi;


 مسألة: رجلان تنازعا في انشقاق القمر على عهد رسول الله - صلى الله عليه وسلم -، فقال أحدهما: انشق فرقتين دخلت إحداهما في كم رسول الله - صلى الله عليه وسلم -، وخرجت من الكم الأخر. وقال الآخر: بل نزل إِلى بين يديه، وهو فرقتين ولم يدخل في كمه، فمن المصيب منهما؟.

الجواب: الاثنان مخطئان؛ بل الصواب أنه انشق وبقي في موضعه من السماء، وظهرت إِحدى الفرقتين فوقَ الجبل، والأخرى دونه؛ هكذا ثبت في الصحيحين وغيرِهما من رواية ابن مسعود رضي الله عنه

Pertanyaan;

Ada dua laki-laki yang bertengkar tentang masalah terbelahnya bulan pasa masa Rasulullah. Yang satunya berkata “bulan terbelah menjadi dua bagian, satu bagian masuk ke dalam lengan baju Rasulullah SAW, dan keluar dari lengan baju yang lain". Sedangkan yang satu lagi berkata “Bukan demikian, namun bulan turun ke hadapan Rasulullah SAW dalam keadaan terbelah dua dan tidak masuk ke dalam lengan baju beliau". Di antara dua pertanyaan dua orang ini, manakah yang benar?

Jawab:

Keduanya salah, yang benar adalah bulan terbelah dan masih tetap ditempatnya di langit. Salah satu bagian bulan tampak di atas bukit sedangkan bagian yang lain tampak di bawah bukit. Inilah yang tersebut di dalam kitab shahihain (shahih Bukhari dan Muslim) dan kitab hadits yang lain dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiyAllahu ‘anhu.

Fatawa Imam Nawawi, hal 242 Cet. Dar Bisyarah Islamiyah, Bairut, th 1996

Post a Comment

0 Comments