Memasukan benda ('ain) ke dalam rongga yang terbuka seperti dubur dan lainnya adalah sesuatu yang membatalkan puasa, jika hal ini dilakukan dengan sengaja maka wajib bagi seorang muslim yang sedang berpuasa menahan diri atau imsak (tidak makan misalnya) hingga waktunya berbuka, karena menjaga kehormatan bulan Ramadhan .
Namun jika seseorang yang berpuasa terkena penyakit Ambeien (Wasir), karena Ambeiennya keluar kemudian ia memasukkannya kembali dengan jari ke dalam duburnya.
Pertanyaan :
Apakah memasukkan Ambien kembali kedalam dubur bisa membatalkan puasa ? .Layaknya memasukkan benda (’ain) yang disebutkan di atas.
Jawab :
Pendapat yang kuat (Asah) Tidak membatalkan puasa dengan memasukkannya dengan jari, Karena Ambeien adalah penyakit yang berdampak mudharat menurut syara’.
Referensi :
Mughni Muhtaj Jilid 1 hal 429 Dar Fikr:
لو خرجت مقعدة المبسور فردها قصدا أنه يفطر والأصح كما في التهذيب والكافي أنه لا يفطر لاضطراره إليه كما لا يبطل طهر المستحاضة بخروج الدم
Jika keluar Ambien kemudian dimasukkannya kembali secara sengaja, maka ia dapat membatalkan puasa, tetapi pendapat yang kuat sebagaimana dalam kitab Tazhib dan Al-Kafi tidak membatalkan puasa kerena mudharat sebagaimana tidak batal wudhu mustakhazah karena keluar darah.
Tuhfah Muhtaj jilid 3 hal 444 Dar Fikr:
و لو خرجت مقعدة مبسور لم يفطر بعودها وكذا ان أعادها
Jika keluar Ambien kemudian dimasukkannya kembali, maka tidak membatalkan puasa.
Fathul Mu’in dan Hasyiah Ianatuth Thalibin ilid 2 hal 259 Dar Fikr:
ولو خرجت مقعدة مبسور: لم يفطر بعودها، وكذا إن أعادها بأصبعه، لاضطراره إليه. ومنه يؤخذ - كما قال شيخنا - أنه لو اضطر لدخول الاصبع إلى الباطن لم يفطر، وإلا أفطر وصول الاصبع إليه
Jikalau keluar Ambien kemudian dimasukkannya kembali tidak membatalkan puasa.
قوله: وكذا إن أعادها بأصبعه) أي وكذلك لا يفطر إن أعادها بواسطة أصبعه
Demikian juga tidak membatalkan puasa walaupun dimasukkannya (Ambeien) dengan jarinya.
0 Komentar