Status Puasa Dalam Kondisi Jimak

Di bulan Ramadhan, terkadang kita tidur setelah subuh tanpa membersihkan mulut sebelumnya, sedangkan ketika bangun untuk melaksanakan shalat subuh, masih ada makanan yang tersisa di dalam mulut, demikian juga orang yang bersenggama di malam hari, tanpa disadari, ternyata terbangun di pagi hari masih dalam kondisi berjima, masih sahkah puasa keduanya ?


Pertanyaan :

Bagaimana status puasa orang yang mulutnya masih tersisa makanan, dan status puasa orang yang sedang bersetubuh sedangkan fajar telah terbit.

Jawaban :

Puasa orang tersebut sah apabila ia langsung mengeluarkan makanannya sebelum ada yang masuk ke dalam jaufnya, demikian pula orang yang sedang bersetubuh juga tetap sah jika ia langsung melepasnya dengan spontan ketika ia sadar bahwa fajar telah terbit.

ولو طلع الفجر و في فمه طعام فلفظه قبل ان ينزل شيء لجوفه صح صومه , وكذا لو كان مجامعا عند ابتداء طلوع الفجر فنزع في الحال اي عقب طلوعه فلا يفطر وان انزل , لأن النزع ترك للجماع , فان لم ينزع حالا لم ينعقد الصوم وعليه القضاء و الكفارة .(اعانة الطالبين, طه فوتر, الجزء الثاني, الصفحة 234)

“Seandainya fajar terbit, sedangkan mulutnya masih berisi makanan kemudian melepih(mengeluarkan) sebelum ada yang masuk kedalam jaufnya maka puasanya tetap sah. Demikian pula bila fajar mulai terbit ia masih dalam persetubuhan lalu dengan spontan ia melepasnya maka puasa tidak batal sekalipun inzal, karena dengan melepasnya berarti ia telah meninggalkan persetubuhan. Jika tidak dilepas dengan spontan maka puasanya tidak dianggap oleh syara’ dan ia diwajibkan mengkadhanya dan membayar kafarah.

(I’anatut Thalibin, cet. Toha Putra, juz. 2, hal 234)

Posting Komentar

0 Komentar