Qhadi Ahmad bin Husain bin Ahmad As-Fihani atau yang di kenal Abi Syuja’ berkata dalam kitabnya Al-Ghayatu wa Taqrib :
السواك مستحب فى كل حال
Dalam islam rujukan yang telah disepakati untuk di jadikan dalil dalam memutuskan suatu hukum yaitu kitab Alquran , Ijma', Sunnah, Qiyas, sedangkan mengikuti para imam hikmahnya sebagai dhabit (batasan) dan kaedah.
Kemudian siwak, pada bahasa dapat diartikan sebagai alat menggosok atau memakai alat, dari dua pengertian ini, disimpulkan secara bahasa Indonesia kata siwak bisa jadi dua model, sebagai kata kerja dan kata benda.
Sedangkan siwak yang dikaitkan dengan hukum sunat bukan siwak secara bahasa tetapi siwak secara syara’ yaitu menggosokkan kayu pada gigi dan sekelilingnya.
Dalam bersiwak ada tiga hukum yang timbul karena dipengaruhi oleh faktor eksternal sedangkan hukum nya adalah sunat.
Asal bersiwak hukumnya adalah :
1. Wajib, pada seumpama menghilangkan najis, atau bau tidak sedap yang mesti dihilangkan dengan siwak.
2. Haram, pada seumpama memakai siwak orang lain tanpa izin dan tidak tau dengan ridhanya.
3. Makruh, pada orang puasa sesudah zawal ( tergelincir matahari).
Kemudian banyak hadits yang telah diriwayatkan oleh para imam, berbicara tentang siwak dan hubungannya dengan segala kondisi di antaranya.
لولا أشق على أمتى لأمرتهم باسواك عند كل وضوء
Dan Sabda Rasulullah SAW:
لولا أشق على أمتى لأمرتهم باسواك عند كل صلاة
Dan ada pula hadits yang menggambarkan hubungan keseharian Nabi dengan siwak dalam kesehariannya yaitu hadits yang diambil dari Huzaifah bin Yaman :
كان رسول الله اذا قام من اليل يشوص فاه باسواك
Selain demikian disunatkan bersiwak di saat akan memakai surban, membaca Alquran, hadits, ilmu syar'i, berubah bau mulut, di ketika hendah tidur, bangun tidur dan masuk mesjid, bahkan bersiwak juga menjadi pemudah bagi hamba nantinya saat keluar roh.
Disunatkan juga cara memegang siwak dengan tangan kanan, meletakkan siwak di atas ibu jari dan di atas kelingking serta dibawah jari yang lain, panjang siwak juga disunatkan sejengkal, dan disunatkan meletakkan siwak dibelakang telinga sebelah kiri.
Semua kondisi yang telah disebutkan, sunat bersiwak di samping karena adanya hadits juga, karena ada beberapa kebagusan faedah dikala kita bersiwak, yaitu:
1. Membantu memutihkan gigi
2. Menguatkan penglihatan mata
3. Membersihkan mulut
4. Menyegarkan nafas
5. Menguatkan gusi
6. Membersihkan bulgham/ dahak
7. Membaguskan fashahah/ ucapan
8. Memperbaiki IQ.
9. Menguatkan tulang punggung
10. Mengingatkan untuk megucapkan dua kalimat syahadah ketika sakratul maut
Dan masih banyak faedah- faedah lainnya hinga mencapai 70 fadhilah.
Hukum memilih pemimpin pendukung Wahabi:
0 Komentar