Rukun shalat salah satunya adalah duduk tasyahhud akhir dan membaca tasyahhud. pada saat membaca tasyahud akhir yaitu tepatnya ketika sampai pada lafadz أَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ الله orang yang shalat (mushalli) disunnahkan mengangkat jari telunjuk tangan kanan.
Namun dalam praktiknya, banyak dijumpai perbedaan cara di masyarakat, ada yang cukup mengangkat jari telunjuk dengan lurus tanpa menggerak-gerakkannya, dan ada pula yang mengangkat sekaligus menggerakkannya dengan berbagai gerakan, seperti memutar jari telunjuk dan jari telunjuk digerakkan naik turun.
Pertanyaan:Menurut pandangan fiqih, bolehkah menggerakkan jari telunjuk dengan berbagai model gerakan ketika tasyahhud, dan apakah pergerakan jari telunjuk tersebut bisa membatalkan shalat?
Jawaban:Para Ulama berbeda tanggapan tentang menggerak-gerak telunjuk jari tersebut:
1. Batal shalat, jika pergerakan jari telunjuk diikuti dengan bergeraknya telapak tangan serta melebihi tiga kali gerakan.
Hasyiah Bujairimi A’la Syarah Minhaj Jilid 1 Halaman 248 Cet Matbaah Habli
فَإِنْ حَرَّكَ كَفَّهُ فِيهَا ثَلَاثًا وَلَاءً بَطَلَتْ صَلَاتُهُ أَوْ اشْتَدَّ جَرَبٌ) بِأَنْ لَا يَقْدِرَ مَعَهُ عَلَى عَدَمِ الْحَكِّ فَلَا تَبْطُلُ بِتَحْرِيكِ كَفَّهُ لِلْحَكِّ ثَلَاثًا وَلَاءً لِلضَّرُورَةِ، وَهَذِهِ مِنْ زِيَادَتِي، وَبِهَا صَرَّحَ الْقَاضِي، وَغَيْرُهُ.
2. Tidak membatalkan shalat, apabila yang bergerak hanya jarinya saja, karena pergerakan jari telunjuk termasuk gerakan yang sedikit. Dan hukum pergerakan ini adalah makruh namun shalat tetap sah.Mahalli Hal 190 Jilid 1 Cet Toha Putra
والكثرة)والقلة (بالعرف فالخطوتان أو الضربتان قليل والثلاث) من ذلك (كثير إن توالت) لا إن تفرقت بأن تمد الثانية مثلا منقطعة عن الأولى عادة . (وتبطل بالوثبة الفاحشة) قطعا كما قال في أصل الروضة إلحاقا لها بالكثير (لا الحركات الخفيفة المتوالية كتحريك أصابعه في سبحة أو حك في الأصح) إلحاقا لها بالقليل والثاني ينظر إلى كثرتها
Dan banyak dan sedikit itu tinjau pada 'uruf (adat/kebiasan), maka dua langkah dan dua tepukan adalah sedikit, sedangkan tiga dari demikian maka di anggap banyak jika beriringan, tidak dianggap banyak jika berhenti seperti panjang pada yang kedua yang terpisah dari yang pertama pada adat. Dan batal shalat dengan loncat yang keras, hal ini telah disepakati oleh ulama (qat’i), sebagaimana dikemukakan dalam asal raudhah, karena itu dihubungkan dengan yang banyak. Dan tidak batal disebabkan dengan gerakan yang ringan dan terus menerus, seperti gerakan jari telunjuk atau menggaruk dasar pendapat yang kuat, karena demikian dihubungkan dengan yang sedikit. Pendapat yang kedua ditinjau dari segi banyaknya bergerak.
Wallahu alam
0 Komentar