Dewasa ini seiring perkembangan zaman banyak hal yang terjadi diluar apa yang telah diajarkan dalm syara' (kitab-kitab klasik) ada hal yang bertentangan dan ada juga yang sejalan dengan agama, seperti halnya praktek qurban dengan uang bukan dengan binatang ternak.
Pertanyaan
Bagaimanakah qurban dengan uang/harga?
Jawaban
Dana yang terkumpul tidak untuk menyembelih hewan qurban melainkan dibagikan dalam bentuk uang. Praktek ini sama dengan qurban berupa uang, hukumnya tidak sah sebagai qurban, karena qurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak yang telah ditentukan syara’.
uraian
Qurban dalam Bahasa Arab dikenal dengan udhhiyah, udhiyah adalah nama atas binatang ternak yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. maka jelas bahwa uang tidak bisa dikategorikan sebagai qurban. Qurban hanya khusus terhadap binatang-binatang yang telah ditentukan syara’ yaitu bitatang ternak yang dianggap cukup sebagai qurban diantaranya adalah unta, sapi dan kambing. Dengan demikian uang tidak bisa diganti menjadi qurban. Karena syarat qurban terkhusus tiga jenis hewan tersebut.
Dana yang terkumpul tidak untuk membeli hewan qurban melainkan dibagikan dalam bentuk uang. Praktek ini sama dengan qurban berupa uang, dan secara jelas tidak sah sebagai qurban, karena qurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak. Hanya saja bila dana yang terkumpul tersebut tidak digunakan untuk membeli hewan qurban, dana tersebut dibagikan kepada fakir dan miskin hanya menjadi shadaqah biasa tidak bisa menjadi qurban.
Referensi
1. Zainu Ad-Din Ibn Najim, Bahjru RāIq, jld II, (Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 V. 10600, 2009), h. 238
قيد المصنف بالزكاة لأنه لا يجوز دفع القيمة في الضحايا والهدايا والعتق لأن معنى القربة إراقة الدم وذلك لا يتقوم وكذلك الإعتاق لأن معنى القربة فيه إتلاف الملك ونفي الرق وذلك لا يتقوم.
Artinya: Musannif menqaidkan dengan zakat karena sesungguhnya, tidaklah memberi harga udhiyah dan hidayah dan memerdekakan hamba, karena makna qurbah adalah menumpahkan darah, karena demikian menumpahkan darah maka tidaklah dihargakan begitu juga Karena qurbah pada memerdakan hamba adalah menghilangkan milik, dan mengapuskan req (sifat kehambaan), karena demikian tidak boleh dihargakan.
2. Ibrahim al-Bājurī, al-Bājurī, jld II (Indonesia: haramen), h. 295
وهي أى الأضحية اسم لما يذبح من النعم أى التي هي الإبل والبقر والغنم فشرط الأضحية أن تكون من النعم التي هي هذه الثلاثة.
Artinya: satu nama bagi sembelihan dari binatang ternak yaitu unta dan lembu dan kambing, maka disyaratkan berqurban adalah dari hewan ternak yang tiga tersebut.
Udhiyah
0 Komentar