Ngopi ? jangan lupa niatkan ibadah

Deskripsi Masalah:

Tentunya kopi dan teh tidak asing lagi di telinga masyarakat khususnya di dunia pesantren dan begitu pula kopi dan teh sering di sajikan di majelis pengajian khususnya di Indonesia bahkan di dalam suatu makalah Habib Ahmad Bin hasan Alattas mengatakan bahwa Said Ahmad bin Ali Bahri Alqadimi beliau bernah berjumpa sama kanjeng nabi Beliau Sayyid mengatakan kepada nabi SAW, ya Rasulullah saya mau mendengarkan hadis langsung sama engkau tanpa perantara maka nabi menjawab saya akan memberikan Engkau tiga hadist salah satunya:

مازال ريح قهوة البن في الإنسان تستغفرله الملائكة

“ malaikat akan senatiasa memohon ampun untuk orang yang selalu beraroma kopi di mulutnya”

Para peneliti mengemukakan bahwa minuman kopi juga berkhasiat dan berenergi disamping itu kopi mempunyai aroma yang menarik juga mempunyai cita rasa tersendiri. Sejarah mencatat bahwa kopi pertama kali di temukan oleh bangsa Etophia yang bertempat di benua Afrika kurang lebih pada tahun 1000 M.

Pertanyaan:

Bagaimanakah niat yang di anjurkan dan menikmati kopi dan teh?

Jawaban:

Disebutkan dalam kitab Anniyat bahwasanya niat minum kopi dan teh ada lima :

1. Mengikuti perbuatan sebahagian ulama salaf dalam minum kopi dan teh
2. Sebagai pembangkit dalam menjalani ibadah
3. Menampakan kesenangan bagi seumpama rumah yang dikunjungi
4. Mengaplikasi adab dan sunnah minum


الاقتداء ببض السلف الصالح في شربهم له النشاط للعبادة إدخال السرور لصاحب البيت المزار تطبيق الآداب والسنن للشرب


Referensi: kitab Anniyat halaman 136 Cet Darul shalih mesir karangan Alhabib Sa’ad Muhammad bin Alawy Al Aidarusy Alhadramy wafat pada tahun 1432 hijriah

Post a Comment

2 Comments

  1. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Admin, ada sanad haditsnya? Siapa perawinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alaikum salam..
      Ini bukan hadits dari Rasulullah melalui shahabat dan seterusnya, tapi mimpi seorang ulama shaleh bertemu dengan Rasulullah SAW dan mendengar perkataan beliau. Memang ini tidak bisa dijadikan landasan hukum halal atau haram, tetapi hanya sebagai dukungan pada fadhail a'mal. Wallahu a'lam bish shawab.

      Delete