Fatwa ulama: Membaca صدق الله العظيم dalam shalat

Deskripsi masalah:

Dalam setiap selesai membaca Al quranul karim kebiasaan manusia  membaca صدق الله العظيم di akhir penutupannya. Dalam shalat, Al-fatihah dan surat yang dibacakan sesudahnya juga merupakan sebagian ayat dari Al'quran.

Pertanyaan:

1.Apakah hukum membaca صدق الله العظيم setelah membacakan surat dalam shalat?

2.Bila dibaca apakah dapat membatalakan shalat ?

3.Apakah bacaan ini termasuk mengadakan hal-hal buruk dalam agama (bid’ah qabihah) ?

Jawaban:

Membaca  صدق الله العظيم setelah membaca surat boleh dan tidak dapat membatalkan shalat karena itu termasuk zikir yang bukan pembicaraan manusia akan tetapi ini termasuk dalam bid’ah yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW. Pada dasarnya yang namanya bid’ah itu qabihah (buruk) selama tidak ada dalil yang menyatakan itu bid’ah hasanah. 

Pengucapan lafad صدق الله العظيم ini tidak sama dengan pengucapan doa ketika ayat-ayat rahmat dan menuntut tolong ketika ayat azab, tidak sama juga seperti pengucapan بلى وأنا على ذلك من الشاهدين pada ketika membaca ayat  اليس الله باحكم الحكمين  karena pengucapan ini termasuk hal yang khusus, bukan seperti  pengucapan صدق الله العظيم yang umum kepada semua ayat Al qur’an, maka karena itu, pengucapan ini jelas qabih (buruk) .  Wallahua’lam bisshawab.

Referensi : Kitab Fatawa Al I’raqiyyi Hal 150 Cet, Darul fathi


Post a Comment

0 Comments