1. Melakukan senggama ketika wanita berhaid dan nifas
ان اتيان في الحيض يورث الجذام فى الولد
Sesungguhnya melakukan senggama ke dalam dubur akan melahirkan anak yang berpenyakit kusta
2. Melakukan senggama kedalam lobang dubur (pantat)
اما ادخال الذكر فيه فحرام وكانو في الجاهلية يفعلونه
Adapun melakukan senggama ke dalam dubur hukumnya haram dan itu perbuatan kafir jahiliah
Dan para ulama menyatakan janganlah sering-sering melakukan senggama jika karena bukan kerena hajat Sebagaimana kata Ibnu sina
اقلل نكاحك مااستطعت فانه ماء الحياة يصب في الارحام
Sedikitkanlah melakukan senggama Karena menyebabkan kekurangan air dalam tubuh sebab dipancarkan ke rahim.
Maksudnya Adalah ;
Jangan terlalu banyak melakukan senggama karena akan memendek umur atau kurang menyehatkan
Lakukanlah senggama pada ketika perut tidak terlalu lapar dan tidak terlalu kenyang.
Referensi:
U'sratu An - Nisak Hal. 90
0 Komentar