Jihar Dan Sir Dalam Shalat

Shalat merupakan ibadah pokok umat islam dari semenjak masa kerasulan hingga kiamat tiba. Dengan melakukan shalat terlebih shalat berjamaah akan menunjukkan almamater kita sebagai umat islam, karena shalat juga menjadi salah satu media untuk mensyi'ar kan islam. Mungkin sebagian dari kita selaku umat islam pernah timbul satu pertanyaan, kalau misalkan shalat itu adalah media untuk mensyi'arkan islam, lantas kenapa semua shalat yang dikerjakan dalam sehari semalam tidak dilaksanakan secara jihar (membesarkan suara pada bacaan tertentu). Sebenarnya semua shalat yang lakukan alangkah indahnya kalau dikerjakan dalam keadaan jihar. Namun harapan seperti ini terhalang ketika Rasullah SAW mulai mensyari'atkan islam. Kaum kafir Quraisy menyiksa siapa saja yang beragama islam dan tindakan kaum kafir ini belum bisa di tentang karena jumlah kaum muslimin ketika diwajibkan shalat masih sedikit. Namun ternyata terdapat beberapa shalat yang masih bisa dilakukan dalam bentuk jihar, yaitu :

1. Shalat maghrib, maghrib dapat dilakukan secara sir karena pada waktu pelaksanaan shalat maghrib kaum kafir yahudi sibuk menyantap makan malamnya sehingga tidak sempat mengontrol keadaan kaum muslimin , maka waktu ini dipergunakan umat islam untuk membesarkan bacaan ketika melakukan shalat maghrib.

2. 'Isya dan subuh, waktu pelaksanaan kedua shalat ini adalah bertepatan dengan waktu beristirahat kaum musyrikin,mereka tidur ketika tibanya waktu shalat i’sya dan bangun ketika shalat subuh selesai dilaksanakan.

3. Shalat jum’at dan hari dua raya, kedua shalat ini mula-mula dikerjakan di kota madinah, karena kedua shalat ini dikerjakan secara berjamaah, maka umat islam dari pelosok jazirah arab berkumpul di kota madinah, sehingga kekuatan umat islam pada saat melakukan kedua shalat ini dalam jumlah yang banyak, dengan jumlah umat yang banyak dan bersatu , tiada istilah takut untuk mensyiarkan ibadah shalat. Beranjak dari kisah itulah, ibadah shalat yang dikerjakan ummat saat ini ada yang dilakukan secara sir dan ada pula yang dilakukan secara jihar.

- Tahrir Asy- syarqawi Hal. 195 Cet, Darul Fikri

Post a Comment

0 Comments