Perempuan Yang Haram Dinikahi Menurut Islam

Berikut adalah klasifikasi perempuan yang tidak diperbolehkan menikahinya menurut yang tertera dalam kitab Hasyiah Syarqawi 'ala Tahrir karangan Syaikh al-‘Allamah ‘Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim al-Syarqawi (1150-1226 H)

1. Lima orang Ibu, yaitu :

a. Ibu kandung
b. Ibu susu
c. Ibu istri
d. Ibu budak perempuan yang telah disetubuhi
e. Ibu perempuan yang diwatak secara syubhat

2. Lima anak perempuan, yaitu :

a. Anak kandung
b. Anak susu
c. Anak istri , apabila telah bersetubuh dengan ibunya
d. Anak budak perempuan yang telah disetubuhi
e. Ibu perempuan yang diwatak secara subhat

3. Enam perempuan yang disetubuhi, yaitu :

a. Perempuan yang disetubuhi oleh ayah dengan sebab nikah
b. Perempuan yang disetubuhi oleh ayah dengan sebab milik yamin(perbudakan)
c. Perempuan yang disetubuhi oleh ayah dengan sebab subhat
d. Perempuan yang disetubuhi oleh anak dengan sebab nikah
e. Perempuan yang disetubuhi oleh anak dengan sebab milik yamin(perbudakan)
f. Perempuan yang disetubuhi oleh anak dengan sebab subhat

4. Tiga orang saudari perempuan, yaitu :

a. Saudari kandung
b. Saudari sesusuan
c. Saudari perempuan istri (apabila dihimpunkan dalam masa yang sama)

5. Tiga khalah (bibi dari pihak ibu) yaitu :

a. Bibi sekandung
b. Bibi sesusuan
c. Bibi istri (apabila dihimpunkan dalam masa yang sama)

6. Tiga a’mmatun (bibi dari pihak bapak ), yaitu :

a. Bibi sekandung
b. Bibi sesusuan
c. Bibi istri (apabila dihimpunkan dalam masa yang sama)

7. Tiga anak perempuan dari saudara laki-laki, yaitu :

a. Anak perempuan saudara laki-laki sekandung
b. Anak perempuan saudara laki-laki sesusuan
c. Anak perempuan saudara laki-laki istri

8. Tiga anak perempuan dari saudari perempuan, yaitu :

a. Anak perempuan saudari perempuan sekandung
b. Anak perempuan saudari perempuan sesusuan
c. Anak perempuan saudari perempuan istri

Sedangkan yang lain dari yang telah tersebut diatas adalah mula’anatun, karena haram terhadap si laki-laki yang telah menuduhnya berzina menikahinya yang dipahamikan dari hadis nabi Muhammad SAW.

- Hasyiah Syarqawi 'ala Tahril Juz 2 Hal 216 Cet Haramain



Post a Comment

0 Comments