Legalitas Jadwal Imsak Pada Bulan Ramadhan

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam masyarakat selama bulan ramadhan adalah tentang masalah imsak. Pertama mengenai legalitas, artinya apakah imsak menjadi bagian dari syariat atau hanya ciptaan para ulama semata? Kedua, tentang kapan persis waktunya?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan diatas, berikut kami kutip fatwa Sayyid ‘Allamah Abdullah bin Mahfudh bin Muhammad al-Haddad al-‘Alawi dalam kitab al-Wajiz fi Ahkam as-Shiyam.

Pada dasarnya, seseorang berpuasa boleh makan dan melakukan hal lain pada waktu malam sampai terbit fajar. Namun, dalam selebaran jadwal waktu shalat yang biasanya banyak dibagikan gratis selama bulan Ramadhan di Indonesia, ditetapkan sebuah waktu khusus yang tidak ada di bulan-bulan lain. Waktu tersebut disebut “waktu imsak”. Waktu imsak ini ditetapkan beberapa menit sebelum waktu shalat subuh (waktu fajar). Menyikapi masalah ini, untuk alasan ihtiyadh atau kehati-hatian sudah sepatutnya kita mengindahkan seruan imsak tersebut.

Dalam al-Qur’an, Allah Swt menyebutkan :تلك حدود الله فلا تقربوها

Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah membuat batas yang harus dijaga antara malam dan fajar. Maka selayaknya bagi orang puasa untuk menjaga batasan tersebut.

Berdasarkan survei yang kami lihat pada kebanyakan jadwal imsakiyah, tenggang waktu antara imsak dan azan subuh berkumandang adalah sekitar 5 menit, maka sepatutnya seorang menjaga tenggang waktu tersebut untuk tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Karena orang-orang yang terus makan sampai azan subuh berkumandang mereka adalah orang yang tidak menjungjung tinggi perintah Allah untuk menjauhi dan tidak mendekati batasan tersebut.

Adapun tentang hadits yang seolah-olah bertentangan dengan anjuran al-Qur’an diatas maka dipertanggungkan kepada 2 hal, yaitu azan yang pertama dan karena fajar berubah-ubah setiap hari. Maka waktu imsak juga ikut berubah. Jadi, bersungguh-sungguhlah untuk mengetahui tentang seluk beluk fajar dan bersikap hati-hatilah dengan mengambil imsak sesaat sebelumnya. Wallahu a’lam

Post a Comment

0 Comments