Paha Termasuk Aurat?

A. Menutup aurat di depan khalayak ramai hukumnya wajib, karena beberapa dalil yaitu :

1. Firman Allah SWT dalam surah al-A’raf 28 :


وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا 

2. Hadits Ibnu Abbas :

(كانوا يطوفون البيت عراة فهي فاحشة)

3. Hadits Sy. Ali bin Abi Thalib :

(لا تبرز فخذك ولا تنظر الى فخذ حى ولا ميت)

B. Menurut pendapat kuat, menutup aurat ketika sendiri hukumnya wajib, karena hadits Sy. Ali diatas. Pendapat lain menyatakan tidak wajib karena alasan bahwa kewajiban menutup aurat supaya terhindar dari pandangan manusia. Dalam kondisi sendirian maka aurat tidak wajib ditutupi ketika tidak ada yang melihat.

C. Menutup aurat  didalam shalat hukumnya juga wajib karena hadits

لا يقبل الله الصلاة حائض الا بخمار

“Allah tidak akan menerima shalat orang yang baligh kecuali dengan adanya penutup”

Hadits ini diriwayat oleh Abu Daud dan Tirmidzi. Menurut beliau status hadits ini adalah hasan sahih. Imam al-Hakim juga meriwayat hadits ini dalam al-Mustadrak dan beliau berkata hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim.

Maksud حائض disini adalah orang yang telah baligh. Interpretasi ini karena alasan bahwa seseorang biasanya memasuki masa baligh ketika sampai batasan usia haidh.
Menutup aurat merupakan salah satu syarat shalat, bila aurat terbuka walaupun sedikit maka shalat menjadi batal. Baik shalat dikerjakan ditempat sunyi maupun dihadapan orang banyak. Bila seseorang telah selesai shalat, lalu menyadari bahwa ada bagian aurat yang terbuka, maka wajib mengulang kembali shalat yang telah dikerjakan berdasarkan pendapat mazhab. Namun, bila ada probabilitas bahwa auratnya terbuka ketika selesai shalat maka tidak wajib lagi di replay dengan tanpa khilaf.

D. Batasan aurat dalam shalat

Batasan aurat laki-laki terdapat 5 pendapat :

1. Shahih manshus : aurat laki-laki adalah bagian tubuh yang terletak antara pusat dan lutut. Syeikh Abu Hamid berkata, Imam Syafi’i menyebutkan bahwa aurat laki-laki yang merdeka dan budak adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan bagian pusar dan lutut sendiri bukanlah merupakan aurat seperti keterangan dalam al-Um dan al-Imla’.

2. قيل : keduanya adalah aurat
3. قيل : pusat adalah aurat, sedangkan lutut bukan aurat
4. قيل : sebalik pendapat ketiga
5. قيل : yang menjadi aurat hanya qubul dan dubur seperti  di-hikayah oleh Imam Rafi’i dari Abi Sa’id al-Ishthikhary. Ini adalah pendapat syadz lagi mungkar.

Batasan aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan sampai pergelangan.

E. Menjawab Kesalahpahaman Interpretasi Hadits Aisyah Ra

Dalam hadits Aisyah disebutkan :

حَدَّثَنَا يَحْيَي بْنُ يَحْيَي، وَيَحْيَي بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ، وَابْنُ حُجْرٍ، قَالَ يَحْيَي بْنُ يَحْيَي: أَخْبَرَنَا، وقَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ يَعْنُونَ ابْنَ جَعْفَرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي حَرْمَلَةَ، عَنْ عَطَاءٍ، وَسُلَيْمَانَ ابني يسار، وأبي سلمة بن عبد الرحمن، أن عائشة، قَالَتْ: " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُضْطَجِعًا فِي بَيْتِي، كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ، فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ وَهُوَ عَلَى تِلْكَ الْحَالِ، فَتَحَدَّثَ، ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُمَرُ، فَأَذِنَ لَهُ وَهُوَ كَذَلِكَ، فَتَحَدَّثَ ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُثْمَانُ، فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَوَّى ثِيَابَهُ، قَالَ مُحَمَّدٌ: وَلَا أَقُولُ ذَلِكَ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ، فَدَخَلَ فَتَحَدَّثَ فَلَمَّا خَرَجَ، قَالَتْ عَائِشَةُ: دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ تَهْتَشَّ لَهُ وَلَمْ تُبَالِهِ، ثُمَّ دَخَلَ عُمَرُ، فَلَمْ تَهْتَشَّ لَهُ وَلَمْ تُبَالِهِ، ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ فَجَلَسْتَ وَسَوَّيْتَ... أخرجه مسلم فى باب فضائل عثمان

Sebagian kalangan, seperti Malikiyyah dll, berpendapat bahwa paha tidak termasuk bagian aurat karena dasar ini hadits. Imam Nawawi berkata : Hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah dalam masalah batasan aurat, karena didalamnya masih ada keraguan disisi perawi bagian tubuh mana yang terbuka, apakah paha atau betis.

Referensi : Al-Majmu’ Syarah Muhazzab Juz 4 Halaman 186-193 Dar Kutub al-Ilmiyyah
Shahih Muslim Juz 8 Halaman 181 Dar al-Hadits al-Qahirah

Post a Comment

0 Comments