Ilmu Faraidh : Tentang Ashabah (Ta’sib)

Sebagaimana diketahui bahwa dalam mendapatkan harta warisan seorang ahli waris bisa melalui salah satu dari dua cara, yakni dengan menjadi dzawil furudl yang mendapatkan bagian pasti sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Al-Qur’an dan dengan menjadi ashabah untuk mendapatkan bagian sisa. Definisi ashabah sebagaimana disampaikan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab al-Mu’tamad adalah:

كل وارث ليس له سهم مقدر ويأخذ كل المال اذا انفرد ويأخذ الباقي بعد أصحاب الفروض 

Artinya: “Setiap ahli waris yang tidak memiliki bagian yang telah ditentukan, ia mengambil semua harta waris bila ia seorang diri dan mengambil sisa harta waris setelah sebelumnya diambil oleh orang-orang yang memiliki bagian pasti.” (Wahbah Az-Zuhaili, al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’i, Damaskus, Darul Qalam, 2011, juz IV, halaman 383)

Disyari’atkannya pengambilan harta waris dengan ashabah didasarkan pada banyak ayat, hadis dan ijma’ para ulama.

Di antaranya dalam surat An-Nisa ayat 11 Allah berfirman:

 وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ

Bagi kedua orang tua masing-masing mendapatkan bagian seperenam dari harta yang ditinggalkan orang yang meningal apabila ia memiliki anak. Apabila orang yang meninggal tidak memiliki anak dan kedua orang tuanya mewarisinya maka bagi ibunya bagian 1/3.
Dari ayat di atas bisa dipahami bahwa bila si mayit memiliki anak maka bapak dan ibu masing-masing mendapat bagian 1/6 sebagaimana dinyatakan ayat tersebut. Namun bila si mayit tidak memiliki anak sementara yang mewarisi adalah kedua orang tua, maka sesuai kalimat ayat tersebut sang ibu mendapatkan bagian 1/3. Lalu berapa bagian untuk sang bapak? Ayat tersebut tak menyebutkannya. Lalu untuk siapa sisa harta setelah diambil 1/3 oleh ibu? Dari sini para ulama memahami bahwa sisa harta waris tersebut adalah bagian sang bapak. Dari sinilah adanya bagian Ashabah.

Ahli Waris Ashabah 3 Syarat

1. Ashabah Bi Nafsih ialah setiap laki-laki yang menjadi famili dengan mayat, diantara kedua belah pihak tidak terpisah dengan waris perempuan.
2. Hukum ashabah bi nafsih ada 3 :
1. Menerima semua harta warisan ketika sendirinya
2. Menerima kelebihan dari ahli waris yang menerima kadar tertentu
3. Tidak menerima sama sekali jika telah dihabiskan oleh ahli waris yang mendapatkan bagian (Qadar) kecuali masalah musyarakah 

Ahli Waris Asabah Bi Nafsih menurut susunan di bawah ini :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki hingga ke bawah
3. Ayah
4. Kakek hingga ke atas
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki saudara sekandung
8. Anak laki-laki seayah
9. Saudara ayah sekandung
10. Saudara ayah seayah
11. Anak laki-laki saudara ayah sekandung
12. Anak laki-laki saudara ayah seayah
13. Cucu laki-laki dari laki-laki saudara/seayah
14. Saudara kakek sekandung atau seayah
15. Anak laki-laki saudara kakek se ayah
16. Tuan yang memerdekakan budak

3. Ashabah Bi Gairi ialah tiap-tiap orang perempuan yang diashabahkan oleh orang laki-laki
Ahli Waris Ashabah Bi Gairi ada 4 orang
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Saudara perempuan sekandung
4. Saudara perempuan seayah
Maka kadar yang didapatkan ialah setegah (1/2) laki-laki

4. Ashabah Ma’a Gairi ialah setiap perempuan yang menjadi ashabah karena ada perempuan lainnya, contohnya saudara perempuan sekandung atau seayah menjadi ashabah karena bersama dengan anak perempuan sekandung/seayah

Ikut Imam Tapi Tidak Niat Jadi Makmum? Simak Penjelasan Abu MUDI: