Penjelasan qaedah ini adalah setiap Huruf yang mati serta shahih (bukan huruf 'ilat) apabila sesudahnya bertemu dengan huruf yang mati juga maka huruf mati yang pertama diharkatkan dengan kasrah, tujuannya adalah untuk menghindarkan bertemunya dua huruf mati bukan sesuai undang-undang. Karena boleh bertemu dua huruf mati apabila memenuhi dua syarat:
1. Huruf mati yang pertama adalah alif sedangkan huruf mati yang kedua adalah huruf yang diidghamkan kepada huruf lainnya (huruf yang bertasydid)
2. Bertemu dalam satu kalimat
Contoh دابة، خاصة
Nah, jika bertemunya dua huruf mati tidak memenuhi dua syarat ini, maka tidak dibolehkan. Oleh karena itu untuk menghindarkan bertemunya dua huruf mati tidak sesuai undang-undang, maka huruf mati yang pertama diharkatkan dengan kasrah sebagaimana qaedah yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Namun perlu digarisbawahi bahwa qaedah diatas tadi memiliki pengecualian pada dua tempat:
1. Huruf mati yang pertama adalah من sedangkan huruf mati yang kedua adalah Alif lam, maka diharkatkan dengan baris fatah. Contoh من الأرض
2. Huruf mati yang pertama adalah mim jamak sedangkan huruf mati yang kedua adalah Alif lam, maka diharkatkan dengan baris dhammah. Contoh لكم المال
Referensi: Nahwu Al-Wafi jilid 1 Hal 48-49
0 Komentar