Fatwa Ulama : Sahkah Laki-laki Tidak Khitan Jadi Wali Nikah?

Masalah :

Seorang laki-laki yang tidak khitan, apakah sah ia menjadi wali nikah berdasarkan pendapat yang kuat yang mengatakan wajib khitan, atau tidak sah? 
Dan apabila berpendapat dengan tidak sah, apakah hak perwalian berpindah kepada wali ab'ad (wali yang jauh) atau berpindah kepada hakim? 

Jawaban Syaikh Sayyid Ahmad Dahlan:

Laki-laki yang tidak melakukan khitan tanpa ada keozoran menyebabkan seorang laki-laki itu fasiq. Tidak sah laki-laki itu menjadi wali nikah selama masih dalam kondisi demikian (belum khitan). 
Adapun hak perwalian berpindah kepada wali yang ab'ad (jauh).

Muhimmatun Nafais fibayani as-ilatil hadist Hal 4 Cet, Mushtafa al babil halbi waauladih













Posting Komentar

0 Komentar