Bagi orang yang berpuasa, mencium istri dengan niat bersenang-senang hukumnya makruh menurut jumhur Ulama. Karena (terkadang) dapat menyeret kepada rusaknya puasa. Haram hukumnya bila mendominasi dhannnya akan keluarnya mani. Jika tidak berniat bersenang-senang, seperti sebagai bentuk kasih sayang atau tanda perpisahan maka tidak makruh kecuali si suami tidak mampu menguasai nafsunya. Maka jika ia mampu menguasai nafsunya maka tak mengapa.
Dalam sebuah hadits, Sayyidatuna Aisyah berkata
: Rasullullah pernah mencium dan meraba (istrinya) padahal saat itu beliau
sedang berpuasa. Hal ini dilakukan karena Nabi mampu mengontrol dan menguasai
nafsunya.
Dalam hadits lain, dari Abu Hurairah : Seorang
laki-laki pernah bertanya kepada Nabi tentang hukum meraba dan bersentuhan
dengan istri saat sedang berpuasa, lalu Nabi memberi izin kepadanya. Namun saat
ada orang lain menanyakan hal yang sama, nabi memberikan jawaban berbeda dengan
berkata bahwa itu tidak boleh. Maka ketika itu, Nabi membolehkan mubasyarah
kepada orang tua dan melarangnya untuk seorang yang masih muda.
Dari teks hadits ini dipahami bahwa orang tua pada kebiasaan mampu mengendalikan hawa nafsu sehingga nabi membolehkannya. Namun jikalau ada orang tua yang masih bersikap seperti anak muda yang hyper, artinya sulit mengontrol nafsu, maka baginya juga haram dan tidak boleh berciuman dan mubasyarah dalam keadaan berpuasa.
Sumber : Kitabus Shiyam Darul Ifta Mesir
0 Komentar