Segala Hal Tentang Zakat Fitrah

Defenisi dan Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang karena beberapa syarat. Hikmah zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan menempel kekurangan yang terjadi dalam puasa ramadhan. Perintah pembayaran zakat fitrah terjadi dalam bulan ramadhan pada tahun  kedua hijriyah. Terdapat banyak sekali hadits atau ayat yang menjelaskan kewajiban membayar zakat fitrah, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. 

Ada 3 syarat yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yakni; 

1. Islam. 

Orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, tetapi bila ia punya budak atau kerabat yang wajib ditanggung nafakah dan beragama islam, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka. Maksud tidak wajib disini adalah mereka tidak dituntut untuk mengeluarkan zakat di dunia. Maka tidak ternafikan siksa yang diterima mereka di akhirat kelak.sama halnya seperti siksa yang diterima karena melalaikan kewajiban kewajiban yang lain. Adapun hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang murtad ditawaqqufkan. Artinya bila ia kembali islam maka zakat fitrah menjadi wajib. Sedangkan bila tidak kembali lagi, maka zakat tidak lagi diwajibkan. 

2. Merasakan suasana akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal. 

Orang yang meninggal setelah maghrib wajib dibayarkan zakat fitrahnya karena ia telah sempat merasakan suasana akhir ramadhan dan awal syawal walau hanya sesaat. Sedangkan bayi yang terlahir setelah maghrib tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya karena walaupun bisa merasakan awal syawal, tetapi ia tidak sempat merasakan suasana akhir ramadhan. 

3.Punya kelebihan harta. 

Seseorang dianggap punya kelebihan harta yaitu setelah diperhitungkan biaya hidup dirinya dan orang orang yang wajib dinafkahi untuk malam dan hari raya. 

Di saat seseorang telah mempunyai 3 syarat di atas,maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang orang yang wajib dinafkahi yang beragama islam, seperti budak, istri dan anaknya walau masih bayi.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah berawal dari waktu wajib sampai terbenamnya matahari hari raya idul fitri. Disunnatkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan shalat idul fitri. Haram mentakhirkan pembayaran melewati hari raya. Bila seseorang tidak sempat membayar zakat fitrah dalam waktu yang telah ditentukan, maka ia tetap harus membayarnya tetapi pembayarannya dikatagorikan dalam qadha. 

Zakat Fitrah Adalah Makanan Pokok

Zakat fitrah yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk dari sebuah negeri tempat tinggalnya. Bila ia mengeluarkan makan yang berkualitas lebih rendah, maka tidak memada dan tidak sah. 

Ukuran Zakat Fitrah 

Qadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan menurut syara' adalah 1 sha' atau 4 mud. Jika ukuran tersebut dibandingkan ke dalam liter atau bambu maka 1 sha' sama dengan 3,456 liter atau 1,728 bambu. Jika ukuran tersebut dibandingkan ke timbangan kilogram maka sangat tergantung kepada makanan pokok yang akan dikeluarkan, karena jenis antara satu benda dengan yang lain tentu berbeda. Jika yang dikeluarkan beras, maka ukuran yang dikeluarkan untuk 1 sha' adalah 2,7648 kg. Menurut ulama dalam mazhab Imam syafi'i zakat fitrah tidak boleh digantikan dengan harga dari makanan pokok yang dikeluarkan. 

Zakat Fitrah dengan Uang

Hanya Imam Hanafi yang berpendapat zakat fitrah boleh digantikan dengan sebuah harga. Tetapi yang harus diingat, tidak boleh mencampur-adukkan mazhab dalam sebuah masalah. Jika dari awal kita berpijak pada pendapat Imam Hanafi,maka sampai tuntaspun kita harus berpegang pada mazhab yang sama, mulai dari syarat sampai dengan mustahiq zakat. Tapi jika dari awal kita berpegang pada pendapat Imam Syafi'i, maka sampai tuntaspun kita harus berpegang kepada mazhab Syafi'i. Seandainya kita ingin menggantikan zakat fitrah dengan harga, maka harus dipakai ukuran Imam Hanafi. 

Orang yang Berhak Menerima Zakat 

Pada dasarnya zakat fitrah diserahkan langsung oleh pemiliknya kepada mustahiq zakat. Tapi boleh juga menyerahkan pada imam untuk dibagikan kepada orang orang yang berhak menerimanya. 

Orang orang yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana yang tersebut dalam Al Qur'an adalah:

 1.Fakir 

Fakir adalah orang yang tak punya harta atau usaha yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Jika biaya hidup perhariseseorang adalah Rp. 10.000 sedangkan yang bisa dihasilkan Cuma Rp 4.000, maka orang tersebut termasuk dalam kategori fakir.

2. Miskin 

Miskin adalah orang yang tak punya harta atau usaha yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Jika biaya hidup perhariseseorang adalah Rp. 10.000 sedangkan yang bisa dihasilkan cuma Rp 7.000, maka orang tersebut termasuk dalam kategori miskin. Secara sederhana, miskin adalah orang yang punya penghasilan hampir mencapai target, tapi tetap saja tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. 

3. Amil 

Amil adalah orang yang dipercayakan untuk mengambil dan membagikan zakat. Amil yang menjadi bagian penerima zakat adalah yang tidak mendapatkan gaji dari imam/pemerintah. Bila ia menerima gaji dari pemerintah, maka ia tidak lagi mendapat bagian dari zakat. Bagian yang diterima oleh amil tergantung dari berat tidaknya pekerjaan yang dilaksanakan. Artinya bukan membagi sama rata.

 4. Muallaf 

Menurut Ibnu Qasim al ghazi di dalam kitab Fathul Qarib, ada 4 macam orang yang termasuk dalam katagori ini, diantaranya adalah orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah 

5. Riqab 

Riqab adalah budak yang telah dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia akan merdeka bila mampu membayar sebuah harga yang telah ditetapkan pemiliknya. 

6. Gharim

Gharim adalah orang yang punya hutang karena sebuah hal yang dapat ditolerir syara' sebelum terjadi pembagian zakat. Misalnya seseorang berhutang dalam hal pembangunan mesjid. maka saat pembagian zakat ia bisa mendapatkan hak gharim jika hutang tersebut telah jatuh tempo. Bagian yang diberikan maksimalnya sekedar bisa melunasi hutang dan tidak boleh lebih. Jika lebih,harus dikembalikan kepada pemiliknya. 

7. Fi Sabilillah 

Fi Sabilillah adalah orang yang berjihad dalam agama islam yang tidak mendapat gaji dari negara. 

8. Ibnu sabil

Ibnu sabil adalah orang musafir yang habis perbekalan saat berada di tempat pembayaran zakat dan ia membutuhkan biaya untuk melanjutkan perjalanan menuju tempat tujuan. Maka ia bisa mendapatkan hak ibnu sabil sekedar dapat melanjutkan perjalanan sampai tujuan dan tidak boleh lebih. Syarat boleh mengambil zakat adalah perantauan yang sedang dilakukannya bukan untuk bermaksiat. 

Referensi:

1. Al-Qur'an

2. Fathul Qarib 

3. Hasyiah Al Bajuri Juz 1 

4. Fathul Mu'in 

5. I'annatuthalibin Juz 2 

6. Al-Mahalli juzu'2 

7. Mizanul kubra Juz 2 

8. I'annatutthalibin  Juz 2 Hal 197 Beirut.

Dikutip dari http://mursyidali.blogspot.com/2009/09/zakat-fitrah.html

Post a Comment

0 Comments