Salah satu bentuk dispensasi dalam hukum Islam adalah qashar shalat. Qashar adalah meringkas jumlah rakaat shalat dari sebelumnya empat menjadi dua rakaat. Layaknya ibadah yang lain, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan qashar. berikut kami sebutkan syarat-syarat qashar shalat:
- Bepergian yang bukan karena tujuan maksiatTelah melewati sur balad
- Memiliki destinasi yang jelas
- Jarak perjalanan mencapai enam belas farsakh
- Musafir bermaksud pergi ke tempat yang diketahui jaraknya sampai dua marhalah
- Musafir mengetahui hukum boleh qashar
- Shalat yang dilakukan adalah shalat ada’ ataupun shalat qadha’ yang terjadi dalam perjalanan, bukan shalat yang ditingalkan di rumah
- Niat qashar dilakukan ketika takbiratul ikhram
- Tidak bermakmum kepada orang yang shalat sempurna
- Dilakukan masih dalam perjalanan.
Referensi: I’anah Thalibin Juz 2 Hal 188 Cet DKI
0 Komentar