Dalam perjalanan sejarah, sistem perbudakan telah ada sebelum datangnya islam. Budak merupakan salah satu manusia yang sangat hina pada masa silam, mereka dihukumi, ditindas, disiksasampai batas yang sangat tidak wajar. Mereka diberi pekerjaan diluar kemampuan manusia normal tanpa ada undang-undang khusus yang mengatur kebijakan tersebut. Mereka layaknya sebuah barang yang tidak ada daya upaya dalam perlawanan. Bahkan tragedi yang paling mengerikan dalam peradaban sebelum datangnya agama Rahmatul lil al-‘Alamin mereka dibakar hidup-hidup.
Dalam kitab Hikmatu al-Tasyri’waFalsifatsyaikh Ali Ahmad al-Jarjawibeliau menggambarkan tentang bagaimana kondisi budak sebelum datangnya islam. Beliau menyebutkan bahwa sebelum datangnya islam, budak mengalami tekanan secara fisik dan mental, air mata selalu menetesdari dua matanya.Hal ini dapat dilihat dari penduduk mesir kuno masa lalu kala itu diamanamereka memperlakukanbudak persis seperti binatang. Sedangkan penduduk Yahudi memberikan pekerjaan yang amat hina dan buruk kepada budak. Di negara Yunani sistem perbudakan hampir seperti perbudakan penduduk yahudi. Dalam Bangsa Romawi budak merupakan manusia yang paling sengsara di dunia saat itu,ia disiksa dengan cara dibakar, dibunuh, dibelah perutnya dan dicincang secara tragis.Sistem perbudakanmenurut mereka ada dua katagori :pertama untuk instasnsipemerintahan ke dua untuk milik pribadi. Budak dalam instansi pemerintah dijadikan sebagaiburuh bangunan, pelayan para pendeta dan penjaga penjara. Pemerintah memberi hukuman yang sangat berat terhadap para budaksecara kriminal dan sangat jauh berbeda dengan hukuman yang diberi terhadapwarga sipil. jika budak tersebut milik pribadi, budak diberipekerjaan sesuai kehendak pemiliknya mulai dari pekerjaan berat maupun ringan, budak akan diberihukuman sangat berat dan menderita sepanjang hidupnya.
Sistem perbudakan di Negara Eropa seperti Itali, Prancis dan penduduk asli Inggris mereka mengenakan pajak terhadap budak dalam bentuk uang, hewan ternakdan lainnya. Begitu juga sistem perbudakan di Jerman.Sedangkan untukperbudakan penduduk asli Persiasiapa saja mengawini budak maka dia akan jadi budak,kala itujuga adapihak-pihak yang memperlakukan budak dengan sangat biadab dan brutaldimana siapa saja yang menikahi budak makakeduanya akan dibakar hidup-hidup.
Di era selanjutnya budaya tersebut masih utuh dan masih terus berlanjut, para kolonisme setelahnyamemperkejakan budaksecara tidak manusiawi mengatur undang-undang khusus perbudakan.Salah-satunya kolonisme Amerika Serikat yangmempekerjakanbudakdiluar kekuatan manusianormal. Inilah gambaran pemberlakuan budak sebelum datangnyaislam yang disebutkan oleh syaikh Ali Ahmad al-Jarjawi Dalam kitab Hikmatu al-Tasyri’ waFalsifatu
Ketika datangnya islam, sistem perbudakan tidak dihapus, artinya budak masih diberlakukan di tengah umat tetapi AllahSWT memberikan hak-haki khusus kepada budak. Hal ini sesuai dengan firman AllahSWT dalam surat al-Nisa’ Ayat 36
۞وَٱعۡبُدُواْٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا ٣٦
Artinya:”SembahlahAllah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri
Dari ayat inilah dapat dipahami bahwa AllahSWT memerintahkan kepada kita untuk berbuat baik kepada budak bukan dengan mencelanya dan melecehkannya, merendahkannya dan memberikanpekerjaan yang tidak layak dengan semena-mena kepada budak seperti kejadian pada peradaban bangsa sebelum islam. Dan yang perlu diperhatikan dengan seksama bahwa sebenarnya islam tidak menginginkan banyaknya budak di muka bumi ini karena syariat islam sangat menginginkan seluruh budak dalam keadaaan merdeka dan menghilangkan sistem perbudakan dengan berbagai ritual dan ibadah yang telah ditetapkan dalam agama .
Syaikh Al-khudhuri, seorang sejarawan islam mengungkapkan bahwa islam sejatinya sangat berupaya untuk memerdekakan para budak dan melepaskannya menjadi manusia merdeka dengan beberapa katagori berikut :
1. Allah SWT menjadikan yang pertama wajib terhadap manusia apabila menginginkan untuk bersyukur kepada Allah SWT terhadap nikmat yang telah diberikan yaitu dengan cara memerdekakan hamba sahaya. Keterangannya terdapat dalam surat al-Balad ayat 11 yaitu :
فَلَا ٱقۡتَحَمَٱلۡعَقَبَةَ ١١ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا ٱلۡعَقَبَةُ ١٢ فَكُّ رَقَبَةٍ ١٣ أَوۡ إِطۡعَٰمٞ فِي يَوۡمٖ ذِي مَسۡغَبَةٖ ١٤ يَتِيمٗا ذَا مَقۡرَبَةٍ ١٥أَوۡ مِسۡكِينٗا ذَا مَتۡرَبَةٖ ١٦ ثُمَّ كَانَ مِنَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡمَرۡحَمَةِ ١٧ أُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلۡمَيۡمَنَةِ ١٨
Artinya:”.Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar 12. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu 13.(yaitu) melepaskan budak dari perbudakan14. atau memberi makan pada hari kelaparan15. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat16. atau kepada orang miskin yang sangat fakir17. Dan dia (tidak pula) termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang18. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan”
2. Allah SWT menjadikan memerdekakan hamba sahaya pada tingkatan pertama sebagai al-Kafarah (penghapusan) terhadap kesalahan yang telah dilakukan di antara lain :
a) pada kasus pembunuhan yaitu pada surat al-Nisa’ ayat 3 :
وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ
Artinya:”Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman”
b) Ketika suami melakukan kesalahan dengan melakukan zihar kepada isterinya maka sebagai penembus dosanya suami mesti memerdekakan budak atau lebih dikenal dalam islam dengan Kafarah zihar. Sesuai dengan firman Allah SWT pada surat al-Mujadalah ayat 3 yaitu :
وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ
Artinya:”Orang-orang yang menzhiharisteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur”
c) Di saat seorang bersumpah atas nama Allah SWT dan melanggarnya maka dia diberi hukuman berupa memerdekakan budak sesuai dengan firman Allah surat al-Maidah ayat 89
فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ
Artinya:”Makakaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak”
d) Allah SWT ketika menjelaskan tentang orang yang berhak menerima zakat Salah satu bagiannya yaitu orang yang memerdekakan hamba sahaya
e) Perintah untuk menerima permintaan hamba sahaya yang ingin menebus dirinya untuk merdeka dan memberikan pertolongan kepadanya yaitu pada surat al-Nur ayat 33
وَٱلَّذِينَ يَبۡتَغُونَ ٱلۡكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ فَكَاتِبُوهُمۡ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيهِمۡ خَيۡرٗاۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡۚ
Artinya:”Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”
Katagori di atas merupakan bentuk keinginan yang sangat besar dari syariat islamuntuk menghapus sistem perbudakan di muka bumi ini. Bukan anggapan sebagian golongan yang memvonis bahwaislam adalah agama yang kejam, tidak manusiawi. nyatanya dalam catatan sejarah sebelum datangnya islam dimana perbudakan masih berlangsung secara brutal dan biadab, justru islam sendiri yang mengatur dan memilihara hak-hak hamba sahaya dangan perlakuan seperti manusia biasa dan perlu diperhatikan bahwa tidak ada satupun ayat al-Qur’an yang menjadikan manusia kepada budak kecuali pada masalah tawanan perperangan.
Referensi :
1. kitab Hikmatu al-Tasyri’ waFalsifatukaryasyaikh Ali Ahmad al-Jarjawicet. DKI hal. 252
2. kitab al-Tarikh al-Tasyri’ karya syaikhmuhammadal-Khudhuri bekcet. DKI hal. 48
0 Komentar