Filosofi Keharaman Khamar




Problematika ummat yang sering terjadi dari dulu, bahkan kemasa yang akan datang adalah permasalahan khamar. Khamar sering dikonsumsi oleh berbagai kalangan, mulai dari orang tua, remaja hingga anak-anak, bahkan bukan hanya dikonsumsi oleh para pria, namun kaum wanita pun menjadi penikmatnya. Timbulnya minat dan keinginan untuk mengkonsumsinya, terdapat berbagai alasan, diantaranya karena terpengaruh oleh lingkungan, ajakan, tidak tahu dampak dan bahaya dari mengkonsumsinya  serta timbulnya rasa ingin tahu untuk mencicipinya.

Khamar adalah segala sesuatu jenis minuman atau makanan yang dapat membuat seseorang menjadi mabuk. Dalam Islam, hukum mengkonsumsi khamar adalah haram, yang berlandaskan dari Al-Qur’an, hadist dan konsensus para ulama. Pengharaman khamar dalam Islam bukanlah serta-merta tanpa adanya suatu alasan. Syeikh Ali Ahmad al-Jarjawi dalam kitabnya Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, mengungkapkan beberapa alasan diharamkan mengkonsumsi khamar, diantaranya yaitu:

1.   Khamar adalah induk kejahatan, dikarenakan ia mencegah dari mengingat Allah dan mendirikan Shalat, sedangkan salat adalah tiang Agama yang harus didirikan.

2.   Menghalangi hati untuk memperoleh cahaya hikmah dari Allah Ta’ala

3.   Perbuatan syaitan yang dapat menjerumuskan manusia dalam bahaya dan merusak harta benda dan anggota badan.

4.   Sebab timbulnya permusuhan di antara sesama, dikarenakan orang yang mengkonsumsi khamar akan melakukan kejahatan lainnya, seperti pembunuhan, pencurian, penindasan kepada kaum yang lemah, perzinaan dan kejahatan lainnya.

5.   Melakukan sesuatu yang membahayakan dan kemungkaran baik dari perbuatan maupun perkataan.

Ref: Syeikh Ali Ahmad al-Jarjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, jld. 2, hal. 179, cet. Dar al-fikr

Posting Komentar

0 Komentar