Sebagian dari istilah fuqahak dalam mazhab syafii adalah Qadim dan Jadid. Dua kata ini sama-sama digunakan sebagai nama dari pendapat imam syafi'i. Pendapat qadim adalah argumen imam saat beliau masih berada di Irak atau dalam perjalanannya menuju ke Mesir. Sedangkan pendapat jadid adalah pendapat imam saat sudah tiba di kota mesir.
Dari sisi kualitas keduanya, para fuqahak syafi'yyah sepakat bahwa pendapat qadim
tidak lagi dianggap bagian dari mazhab imam Syafi'i karena pada kali yang lain saat imam sudah berada di Mesir beliau meralat pendapatnya dimana kefaqihan imam Syafi'i pada saat itu lebih mempuni dibadingkan saat beliau belum berda di Mesir. Sehingga pendapat qadim tidak bisa dijadikan sebagai pegangan apalagi difatwa dalam ranah qadhi sebagai konsumsi publik.
Lantas apakah semua pendapat qadim dianggap sebagai pendapat lemah yang kualiatasnya selalu berada dibawah pendapat jadid?
Jawabanya tidak, bahkan dalam kitab Bughyah Mustarsyidin karya Sayid Abdurrahmanً bi husain. Musannef menerangkan bahwa mencapai delapan belas masalah yang di fatwa oleh Imam Syafi'i saat masih berada di Irak yang kekuatan hujjahnya lebih kuat dibandingkan dengan pendapat jadid, sehingga pada kasus-kasus ini tidak boleh berpengang pada pendapat jadid.
Delapan belas kasus yang berstatus sebagai pendapat qadim diunggulkan karena para fuqahak setelah imam syafi' yang punya kapasitas keilmuan yang mempuni dalam bidang tarjih memandang bahwa pendapat qadimlah yang lebih kuat dalilnya.
Selain melalui jalur tarjih dari para mereka yang punya otoritas dalam bidang tersebut ada beberapa kriteria lain yang mengindikasikan bahwa pendapat qadim dianggap sebagai pendapat kuat imam syafi'.
imam nawawi menyebutkan dalam syarah muhazzab perkataan para fuqahak syafi'iyah "bahwa pendapat qadim adalah pendapat lemah bahkan tidak dianggap bagian dari mazhab". Maksudnya adalah pendapat imam syafi' saat beliau masih berada di Irak kemudian beliau meralat pendapatnya saat sudah berada di kota Mesir. Kasus lemahnya pendapat qadim hanya dalam konteks ini.
Sedangkan pendapat imam yang beliau fatwa di Irak dan saat tiba di kota Mesir tidak memberikan hukum apapun terhadap kasus yang pernah beliau fatwa di irak atau fatwanya di mesir tidak ada perbedaan dengan fatwa di irak maka pendapat qadim tidak dianggap sebagai pendapat lemah apalagi tidak dianggap sebagai pendapat imam syafi'. Bahkan wajib beramal dengan fatwanya di Irak dan berfatwa sebagai konsumsi publik.
Lalu mengapa para fuqahak syafi'yyah mengatakan secara global tanpa memberikan spesifikasi apapun terhadap pendapat qadim sebagai pendapat lemah bahkan tidak dianggap bagian dari mazhab, karena pada umumnya memang pendapat qadim bersifat seperti yang mereka katakan. Hanya sebagian kecil saja kualitas pendapat qadim lebih unggul dari jadid pada kasus-kasus tertentu.
Ref;
Majmuk syarah muhazzab , jilid 1 hal 67
واعلم أنّ قولهم القديم ليس مذهبًا للشافعي أو مرجوعًا عنه أو لا فتوى عليه، المراد به قديم نصَّ في الجديد على خلافه، أمّا قديم لم يخالفه في الجديد، أو لم يتعرض لتلك المسألة في الجديد، فهو مذهب الشافعي، واعتقاده، ويعمل به، ويفتى عليه، فإنّه قاله، ولم يرجع عنه
0 Komentar