Hadis mauquf yang dapat dijadikan hujjah


Sebagaimana maklum dalam ilmu mustalah hadis  bahwa hadis mauquf : adalah hadis yang nisbahkan kepada sahabat baik itu perkataan atau perbuatan. Maka pada dasarnya hadis mauquf tidak boleh dijadikan sebagai hujjah atau landasan hukum, namun para ulama ada yang membolehkan menggunakan hadis mauquf sebagai hujjah andai ia tergolong kepada hadis mauquf yang memiliki hukum rafa' ( pada hakikatnya adalah hadist marfu' [ hadis yang dinisbatkan kepada nabi] ).

Akan tetapi, dalam menentukan bahwa sebuah hadis mauquf merupakan mauquf yang memiliki hukum rafa' para ulama memberikan beberapa syarat pengenalan untuk hal tersebut. Setidaknya ada enam tanda yang dapat menunjukkan bahwa sebuah hadis merupakan mauquf lahu hukmu rafa'  :

 Pertama: perkataan sahabat  (اُمِرْنا بكذا) , (نُهِيْنا عن كذا), ْ (فُرِضت كذا) , dan sebagainya yang berbentuk peng-khabaran hukum dengan shigat tak ada penyebutan fa'il-nya. Seluruhnya adalah memeliki hukum rafa' karena yang menjadi الآمر  dan الناهي adalah Nabi.

Kedua: ucapan sahabat seperti   كُنّا( نفعل) او(نقول) او لا نرى بأسا بكذا في حية رسو ل الله صلى الله عليه و سلو وهو ينا . Sesuatu yang menunjukkan adanya iqrar dari Nabi.

Ketiga : ucapan sahabat من (السنة كذا) (اصبت السنة) او (السنة كذا و كذا)

Keempat: ucapan sahabat pada hal-hal  yang bersifat naqliyah ( bersumber dari nabi)  atau hal-hal tidak ada ruang untuk pendapat dan ijtihad.

Kelima : perkataan sahabat pada perihal asbabun nuzul ( historis penurunan ayat).

Keenam : perkataan tabi'in yang menunjukkan bahwa sahabat  meriwayatkan hadist tersebut secara marfu'


Sumber : bulugul amaniyah syarah baiquniyah , karya DR. Lukman hakim , hal 66-68.

Post a Comment

0 Comments