Mencintai Pasangan Orang Lain, Bagaimana Hukumnya ?


Cinta adalah karunia paling indah yang diberikan Tuhan kepada makhluknya. Cinta mendatangkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama makhluk ciptaannya. Cinta bisa didefinisikan sebagai suatu perasaan dalam diri seseorang yang terkadang tidak jelas faktor pembentuknya. Cinta melahirkan sifat baik, perasaan belas kasih dan kasih sayang kepada sesuatu yang dicintai.

Dalam hidup, terkadang kita dihadapkan pada sebuah pilihan atau keterpaksaan. Termasuk dalam pilihan adalah sikap kita untuk berbuat baik atau buruk, dan termasuk dalam keterpaksaan adalah urusan cinta. Mencintai dan dicintai, cinta bukanlah sebuah pilihan yang bisa kita tentukan, melainkan sebuah keterpaksaan yang tidak bisa dihindari. Ketika kita mencintai seseorang atau sebaliknya, terkadang kita tidak pernah tahu alasannya. Karena cinta bisa datang secara tiba-tiba.

Lalu, bagaimana jika kita dihadapkan pada kepemilikan perasaan yang tidak selazimnya terjadi, misalnya kita mencintai seseorang yang bukan hak kita atau sudah menjadi milik orang lain, semisal kita mencintai istri atau suami orang lain. Bagaimana hukumnya menurut pandangan syariat Islam?

Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa cinta itu adalah semata-mata anugerah Tuhan yang harus disyukuri, karena cinta tidak bisa ditolak kedatangannya, dan itu murni pemberian dari-Nya. Artinya, tidak mengapa seseorang memiliki perasaan mencintai istri atau suami orang lain, karena mengingat cinta merupakan sebuah keterpaksaan yang tumbuh dalam diri seseorang.

Dan ketika cinta telah tumbuh pada perasaan seseorang dia tidak berdosa. Karena rasa itu Cuma tumbuh di dalam hatinya. Dan asalkan rasa cinta itu tidak berbuah jadi sebuah tindakan. Jika rasa itu datang dan kemudian bertindak dengan melakukan usaha merusak rumah tangga orang lain maka hukumnya haram. Tindakan tersebut misalnya mendekati seseorang yang sudah memiliki pasangan,  meminta nomor teleponnya, dan tindakan lainnya yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Namun, alangkah lebih baiknya jika cinta yang mulai tumbuh tersebut dibuang karena rasa yang didatangkan itu bisa jadi adalah ujian dari Allah SWT. Dan itu menjadi nilai jihad, bukan jihad yang berdarah, tapi jihad melawan hawa nafsu.

Referensi:

Abdul Muhsin al-Abbad, Syarh Sunan Abi Dawud, jld. 30, (Maktabah Asy-Syamila) hal. 586.

 وكذلك كونه يخبب زوجة على زوجها، بحيث يسعى إلى إفسادها عليه فيطلقها ويتخلص منها، ويكون بذلك التخبيب يريد أن يتزوجها هو، أو يتزوجها غيره ممن يريد أن يتزوجها، كل ذلك من الأمور التي فيها إفساد وهي محرمة، والنبي ﷺ قال: (من خبب زوجة امرئ أو مملوكة فليس منا).

شرح سنن أبي داود للعباد ٥٨٦/‏٣٠ — عبد المحسن العباد (معاصر)

Posting Komentar

0 Komentar