Sudah dimaklumi bersama bahwa dalam syariat islam mewajibkan terhadap seorang laki-laki untuk melakukan khitan. Bila ia tidak melakukan khitan yang telah diperintahkan oleh syariat maka ia akan berdosa. Lantas, apakah syariat juga mewajibkan terhadap seorang perempuan untuk melakukan khitan?
Hukum melakukan khitan bagi perempuan adalah wajib, sebagaimana yang telah diterangkan dalam kitab I`annah al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad Dimyathi, bahwasanya hukum melakukan khitan bagi perempuan dan laki-laki adalah wajib sekiranya ia tidak terlahir dalam kondisi sudah terkhitan. Dari ungkapan ini juga dapat kita pahami bahwa seandainya seorang laki-laki atau perempuan yang dilahirkan dalam kondisi sudah terkhitan, maka ia tidak lagi diwajibkan untuk melakukan khitan.
Lantas, bagaimanakah khitan bagi wanita? Khitan bagi wanita adalah memotong sebagian dari daging yang terletak di bagian paling atas kemaluan perempuan (farji), spesifiknya, lobang air kencing tepat dibawah daging yang akan dipotong itu, dan daging ini mirip dengan jengger ayam. Nama daging ini adalah bidzir.
Sangat banyak hikmah yang didapat oleh perempuan yang telah menjalankan syariat khitan ini. Diantara sekian banyak hikmah yang tertera di dalam kitab fenomenal Sayyid Abu Bakar Syatha ad Dimyathi tersebut antara lain:
1. Menambah kecantikan pada wajah perempuan tersebut
Memiliki paras yang cantik adalah salah satu hal yang sangat di dambakan oleh para wanita. Maka salah satu cara untuk menambah kecantikan adalah dengan menjalankan syariat khitan ini.
2. Akan memperbaiki akhlaknya perempuan
Melakukan khitan yang merupakan perintah agama akan memperbaiki akhlak seorang wanita.
3. Dapat menstabilkan syahwat
Seperti yang sudah dimaklumi bahwa syahwat seorang perempuan 9 kali lebih besar daripada syahwat laki-laki. Oleh Karena itu, melakukan khitan dapat menstabilkan syahwat perempuan.
4. Dapat menambah raza lezat ketika melakukan hubungan tubuh dengan suami sehingga ia lebih dicintai oleh suami.
Referensi:
I'anah al-Thalibin, Juz. 4, Hal. 173:
ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين لقوله تعالى: ﴿أنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إبْراهِيمَ حَنِيفًا﴾ [١٦ سورة النحل الآية: ١٢٣]
I'anah al-Thalibin, Juz. 4, Hal. 194:
(قوله: والمرأة إلخ) أي والواجب في ختان المرأة قطع جزء يقع عليه اسم الختان وتقليله أفضل لخبر أبي داود وغيره أنه - ﷺ - قال للخاتنة: أشمي ولا تنهكي فإنه أحظى للمرأة وأحب للبعل أي لزيادته في لذة الجماع، وفي رواية: أسرى للوجه أي أكثر لمائه ودمه.
0 Komentar