Metode Yang Ditempuh Ulama Mazhab Dalam Mentahqiq Mazhab


Salah satu fakta yang nyata tentang dedikasi ulama mazhab ialah mereka memfokuskan diri untuk men-tahqiq (memastikan) pendapat yang berkembang dalam mazhab agar sah menisbahkannya kepada pendapat imam. Diantara ulama yang mendedikasikan hidupnya untuk men-tahqiq pendapat yang berkembang dalam mazhab ialah Imam al-Nawawi dan al-Rafi’i. Berbagai metode pun ditempuh dalam men-tahqiq pendapat yang berkembang, diantaranya yaitu : 

1. Para imam mazhab terlebih dahulu memastikan kebenaran pendapat atau riwayat.

Bila terdapat dalam suatu kasus lebih dari satu pendapat atau riwayat yang berkembang mengatasnamakan pendapat para imam, wajib bagi peneliti yang mumpumi dalam men-tahqiq untuk meneliti keshahihan pendapat atau riwayat. Sebab banyak pendapat atau riwayat yang tidak sah dirujuk kepada para imam, karena faktor dari perawi pendapat itu sendiri. Dinukilkan bahwa tidak ada yang mencederai suatu hadist kecuali perawinya sendiri. Begitu juga halnya dengan pendapat imam, yang membuat pendapat itu cedera atau tidak dapat dijadikan pegangan ialah perawinya sendiri.

Bila peneliti menemukan bahwa pendapat atau riwayat yang berkembang tidak sah dirujuk kepada para imam, pendapat itu tidak valid dan dipastikan dalam kasus ini imam tidak mengemukakan pendapatnya. Bila peneliti menemukan diantara pendapat itu ada yang valid dan tidak, bagi kita harus menisbahkan pendapat yang valid bagi imam dan haram hukumnya berpegang pada pendapat yang tidak valid, karena para imam sama sekali tidak berpendapat kecuali yang valid saja.

2. Mengkonklusikan dua pendapat yang berkembang.

Bila ditemukan dua pendapat yang valid dari para imam dan mungkin untuk mengarahkan keduanya dengan cara mengambil pendapat yang umum pada khusus, muthlaq pada muqayyad dan lain sebagainya, sehingga tidak terjadi berbenturan diantara keduanya.

3. Mentarjih pendapat yang terakhir dikemukakan.

Bila ditemukan dua pendapat yang dirujuk dari para imam dan tidak mungkin untuk dikonsiliasikan, namun diketahui pendapat yang terakhir dikemukakan, mazhab adalah pendapat yang terakhir, karena pendapat terakhir dapat membatalkan pendapat yang awal.

4. Mentarjih pendapat yang lebih sesuai dengan kaedah dalam mazhab

Bila ditemukan dua pendapat yang valid dari para imam, namun tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan pendapat yang dipilih oleh para imam dari dua pendapat tersebut dan tidak diketahui yang mana lebih dulu dan terakhir dikemukakan. Mayoritas ulama menjadikan pendapat para imam atau mazhab adalah pendapat yang paling sesuai dengan kaedah mazhab imam.

Dalam kitab al-Bahr al-Muhith Fi Ushul al-Fiqh, al-Zarkasyi berkomentar:

ويرجح أحد القولين على الآخر بأمور منها: أن تكون اصول مذهبه موافقة لأحد القولين دون الآخر، فيكون هو المذهب ، قاله الماوردي.

Artinya: “Al-Mawaridi berkata: Ditarjih salah satu pendapat dari yang lain dengan beberapa faktor, diantaranya ialah kesesuaian kaedah mazhba dengan salah satu tidak dengan pendapat yang lain, sehingga ia adalah mazhab”. 

5. Muhaqqiqin mengarahkan pendapat kuat dalam mazhab.

Di ketika para mujtahid sudah mulai berkurang, para muhaqiqin perlu untuk menjelaskan pendapat yang kuat dalam mazhab untuk dapat difatwakan dan tidak membolehkan berfatwa dengan selainnya.  Al-‘Allamah Qasim menukilkan dari Ibnu ‘Abidin, berkata:

لم يفقد المجتهدون حتى نظروا في المختلف فيه ورجحوا وصححوا ، فعلينا اتباع الراجح والعمل به، كما لو افتوا به في حياتهم.

Artinya: “Para mujtahid tidak akan meninggal sebelum mereka meneliti pada pendapat yang terjadi perbedaan dan mentarjih dan membenarkannya. Bagi kita wajib mengikuti dan beramal dengan yang rajih, sebagaimana mereka berfatwa di masa hidup mereka”.

 

Referensi:

Umar Sulaiman al-Asyqar, al-Madkhal Ila Dirasah al-Madaris al-Mazahib al-Fiqhiyyah, (Dar al-Nafais, Oman, 1998), h. 62.

Posting Komentar

0 Komentar