Pembagian Jahil Dalam Ilmu Tauhid



Kata "Al-Jahlu'' tidak asing lagi di telinga kita, jahlu secara bahasa adalah bodoh. Sedangkan secara istilah adalah: 

تصور الشيء على خلاف ما هو به

Artinya: memahami sesuatu sebalik dari hakikatnya.

Ternyata dalam pembahasan ilmu Kalam/Tauhid, bodoh terbagi kepada 10, yaitu:

1. Jahil yang tidak diperintahkan kita untuk menghilangkannya sama sekali dan kita tidak disiksa dengan sebab tidak mengetahuinya kerena jahil yang demikian tidak akan terlepas dari seorang hamba seperti kita jahil terhadap kemuliaan Allah dan sifat-sifatnya yang tidak ditunjukkan oleh segala perbuatan Allah dan hamba tidak mampu untuk mengetahuinya dengan meneliti dan mengkaji.

2. Jahil yang diijma' ulama bahwa itu merupakan kekufuran. Seperti hujjah bahwa Allah bahwasanya Allah itu yang mengetahui, berbicara, berkuasa dan lainnya daripada sifat-sifat zatiyah, maka jika kita jahil tentang ini dan tidak kita menafikan maka dianggap kufur menurut at-Thabari dan lainnya dan sebagian ulama menganggap tidak kufur. Maka yang diijma’ oleh ulama adalah jahil dan menafikan.

3. Jahil yang diperdebatkan tentang kekufuran yaitu menetapkan hukum tanpa sifat, seperti pendapat yang berkata bahwa Allah SWT itu yang mengetahui (العالم) tanpa ilmu dan yang berkuasa (القادر) tanpa kuasa dll. Imam Syafi’i dan Imam Malik ada dua pendapat.

4. Jahil yang diperdebatkan, adakah dia merupakan jahil yang wajib dihilangkan atau malah kebenaran yang wajib kita menetapkannya dalam jiwa?. Maka berdasarkan pendapat yang pertama maka jahil ini dianggap maksiat dan tidak ada ulama yang mengkafirkannya, seperti jahil bahwa sifat baqa’, qidam merupakan dua sifat wujudiyah daripada sifat-sifat ma’ani atau dua sifat salbiyyah.

5. Jahil terhadap muta’allaq sifat bukan terhadap sifat seperti kejahilan aliran muktazillah yang mengkhususkan iradah dan qudrah dengan sebagian mumkinat tentang kekufuran jahil ini ada dua pendapat, pendapat yang benar tidak kufur.

6. Jahil yang berhubungan dengan zat Allah, seperti beritiqad tuhan sebagai anak, bapa, bersatu dengan makhluk(Ittihad) dan bertempat pada makhluk (hulul).

7. Jahil dengan tidak ada sifat dan mengakui adanya sifat itu seperti kejahilan aliran Karamiyyah yang mensifati iradah sebagai sifat yang bahru, tentang kekufuran golongan ini ada dua pendapat, yang kuat mereka tidak kafir.

8. Jahil terhadap apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi padahal dalil qath’i telah menetapkan terjadi hal demikian, seperti iradah terhadap diutus para rasul dan seperti kebangkitan makhluk dihari kiamat.

9. Jahil terhadap adanya ta’alluq sifat dengan menciptakan sesuatu yang tidak ada maslahat bagi makhluk. Apakah boleh hal ini pada haq Allah taala. Maka menurut ahlul haq menganggap boleh sedangkan menurut mu'tazilah menganggap hal itu sebuah kemustahilan. Tentang kekufuran mereka terdapat dua pendapat.

10. Jahil dengan adanya ta’alluq sifat dengan menciptakan makhluk hidup, mengalirkan sungai, menghidupkan dan mematikan. Maka jahil dalam perkara ini tidak termasuk kemaksiatan apalagi dihukum sebagai kufur. Namun, Allah membebankan kita untuk mengetahui hal demikian pada pada sebagian masalah karena hajat.

Inilah diantara pembagian jahil yang harus diketahui oleh orang yang menggeluti ilmu Kalam. Jahil nomor satu dan sepuluh merupakan jahil secara bahasa dengan makna tidak mengetahui.

Referensi : 

Umdat Al-Murid Syarah Jauharah At-Tauhid, Hal 707

Posting Komentar

0 Komentar