Urgensi Bermazhab Fikih di Era Milenial

 


Setiap Ilmu pengetahuan memiliki batasan-batasan tersendiri dengan metode yang berbeda. Hal ini terwujud karena adanya pencetus dari masing-masing ilmu yang berperan dalam menciptakanya, seperti ilmu fikih, yang di dalamnya terdapat hukum-hukum yang ditetapkan Imam mazhab melalui sumber utama yaitu al-Qur'an dan Hadist. bukan hanya fikih, dalam menjalankan software di komputer terdapat cara tersendiri tergantung sistem operasi yang dijalankan, baik berupa Windows atau Mac OS, apabila seseorang tidak belajar cara menjalankannya dengan benar dan tidak sesuai rekomendasi dari pencetus sistem operasi, kemungkinan komputer tidak berjalan dengan mulus, bahkan error. Begitu bandingannya dengan fikih, apabila ibadah yang dijalankan tidak sesuai aturan fikih mazhab empat, maka kosekuensinya tidak sah. 

Kalau kita mencoba melihat perkembangan fikih, tepatnya di masa masih hidup Nabi Muhammad, seluruh hukum fikih sangat mudah terselesaikan, karena Rasulullah SAW sendiri langsung menjawabnya. Semenjak wafat beliau, dari sinilah para sahabat yang mahir dalam fikih mencoba memahami dan berijtihad dari hadis yang telah diwariskan Nabi, tentunya sahabat Nabi yang berperan dalam berijtihad untuk menjawab permasalahan aktual ketika itu, tidak semuanya, ada yang menyatakan sembilan sahabat.  Namun realitanya, kita tidak pernah mendengar istilah mazhab pada masa sahabat, hal ini karena pada masa itu, pendapat-pendapat mereka tidak dibukukan, yang ditemukan terbatas sumber lisan yang kadang-kadang diragukan, apakah ini benar pendapat sahabat atau bukan, berbeda pada Era mazhab empat yang pendapat mereka dibukukan, dan murid-murid dari imam mazhab sangat produktif dalam menyebarkan ilmu baik melalui karangan kitab atau mengajarkan, oleh karena itu walaupun kita tidak mendengar istilah mazhab di periode sahabat, tetapi mereka mempunyai peran sangat besar dalam mewarisi pemahaman dari Nabi Muhammad Saw, dan merekalah yang menjadi rujukan para imam Mazhab empat dalam memahami Nash al-Quran maupun hadist. Ketika telah berakhir periode sahabat Nabi, disamping fikih bukan suatu yang bersifat statis tetapi yang bergerak cepat atau dinamis dan semakin berkembang segala permasalahan, munculah mazhab empat karena tiga faktor. 

1. Pendapat para sahabat tidak dibukukan

2. Ada para murid yang menyebar mazhab ke berbagai daerah 

3. Ada keinginan masyarakat ketika itu untuk mengenal pendapat yang di keluarkan qadhi karena jangan sampai qadhi berpendapat diluar pengakuan mazhab.

Di Era sekarang ini, istilah bermazhab masih sering kita dengar, disamping ada yang mengkritik tradisi bermazhab sebuah risalah yang berjudul "Hal al-Muslim Mulzam bil Ittiba'i Mazhab Muayyan" Namun propraganda tersebut telah dibantah oleh Syeikh Sai'id Ramadhan al-Buthi dengan sebuah buku yang berjudul “al-Lamazhabiyah Akhtharu Bid'ah Tuhaddidu Syari'ati Islam”. Dalam kitab Abdul Jayyid fil ahkam al-Ijtihad wa Taqlid  hal. 13 karya Ahmad bin Abdul Rahim al-Faruqi al-Dahlawi menerangkan bahwa mengikuti mazhab empat dalam fikih memiliki dampak dan manfaat yang sangat besar, sebaliknya ketika seorang tidak mengikutinya, akan timbul bahaya, beliau menyebutkan hal tersebut karena didasari dari tiga alasan,

Pertama, Telah menjadi sebuah kesepakatan ummat dalam memahami syariat berpegang dari generasi salaf, seperti generasi thabi’in berpegang dari sahabat Nabi, generasi thabi’ thabi’in berpegang dari thabi’in, dan hingga seterusnya dari tingkatan ulama setelah thabi’in. Pengambilan ilmu dari jenjang di atas sangat logis karena syariat tidak bisa diketahui kecuali dengan jalan menukil (naql) dan menerbitkan hukum-hukum (istinbath). Status naql yaitu dengan cara pengambilan dari tiap-tiap generasi ke generasi sebelumnya. Dalam metode istinbath juga harus dibenahi pemikiran pemikiran dari generasi sebelumnya supaya hasil istinbath tidak berbeda dengan ijma’ generasi sebelumnya. Bukan hanya fikih, hal ini juga berlaku pada ilmu Sharaf, ilmu Nahwu, ilmu kedoktoran, Ilmu Syair, dan berbagai ilmu lainnya, tidak bisa dipahami jika tidak dipahami melalui ahlinya, oleh karena itulah para generasi setelah salaf dalam memahami syariat islam, mereka berpedoman dari metode-metode yang telah ditetapkan oleh generasi salaf, meliputi Riwayat sahih, terbukukan di kitab yang masyur,  pendapat kuat dari beberapa pendapat yang berkembang, Riwayat ‘amm dikhususkan, Mutlaq telah dikaitkan dengan muqayyad, menghimpun kontradiktif riwayat, dan menyebutkan illat pada setiap hukum. kriteria-kriteria di atas merupakan formulasi dari mazhab empat, oleh karena itulah mazhab empat dijadikan sebuah pegangan dalam acuan hukum, hal ini berbeda berbeda dengan Mazhab Syi’ah Imammiyah, Zindiyah.


Kedua, Rasulullah Saw. Bersabda اتبعوا السواد ألاعظم “Ikutilah golongan mayoritas” 

Mazhab empatlah yang sampai sekarang ini tetap eksis dengan pengikut dari berbagai belahan dunia dengan jumlah yang banyak, itulah yang dinamakan dalam hadist dengan istilah al-Sawadi al-‘adham, dan mengikuti mazhab empat termasuk mengikuti perintah Nabi dalam mengikuti al-Sawadi al-‘adham


Ketiga, ketika waktu telah berjalan sangat lama dari generasi salaf dan juga hilang keakuratan dalam keilmuan, karena itulah tidak boleh berpegang pada pendapat ulama yang berkecimpung dalam ranah fatwa yang mengandalkan sikap keberanian dalam keputusan fatwa tanpa didasari sikap kehati-hatian (ikhtiya') dan mufti yang mengeluarkan fatwa atas kepentingan hawa nafsu, bahkan mereka dengan berani mengklaim pendapatnya sesuai dengan pendapat salaf yang bersifat amanah. Sama halnya dengan pendapat yang diutarakan orang yang kita tidak bisa pastikan apakah kriteria ijtihad dan syarat-syarat mujtahid terpenuhi, Hal demikian selaras dengan ucapan Saidina Umar Ra.

 يهدم الإسلام جدال المنافق بالكتاب 

Artinya:Islam diruntuhkan dengan perdebatan kaum munafik terhadap al-Qur'an  

Melihat dari di Era sekarang ini, ilmu pengetahuan semakin sempit, skill dalam memahami al-Qur’an dan hadis yang telah diwarisi generasi salaf terdahulu tidak mengkin bisa kita kuasai dengan baik, karena haqiqat pelajaran ushul fikih yang kita pelajari sekarang sebatas pengetahuan bagaimana para imam terdahulu dalam melandaskan hukum-hukum, dan ibadah yang dikerjakan semakin yakin dengan mengetahui asal asul adanya hukum dari al-Qur’an dan hadist. Maka mengikuti mazhab empat merupakan sebuah jalan untuk memahami agama sesuai generasi salaf terdahulu.

Ibnu Mas'ud pernah berkata  :

  من كان متبعا فليتبع من مضى 

Artinya:” Siapasaja yang ingin mengikuti, hendaklah mengikuti orang sebelumnya


Al-Dahlawi juga mengkritik klaim Ibnu Hazm yang menyatakan mengikuti imam Mazhab atau taqlid hukumnya haram,  tidak boleh seorang pun mengikuti selain Rasulullah Saw dengan tanpa dalil, Ibnu Hazm juga berdalil dari firman Allah ta'ala :

اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ

Artinya:”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. QS. Al A'raf (7) ayat 3.

Allah SWT juga memuji orang yang tidak bertaqlid dalam mazhab

فَبَشِّرْ عِبَادِ  الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُواْ الألْبَابِ

Artinya:” sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan, lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. QS. Az Zumar (39) ayat 18.

Menurut al-Dahlawi, statemen yang disampaikan Ibnu Hazm tentang tidak boleh mengikuti pendapat Imam Mazhab dan bersikap keras bahkan mengharamkan taqlid, ini bagi mereka yang telah sampai derajat mujtahid dan mampu menguasai nash al-Qur’an dan hadit dengan baik dan benar, bukan berlaku seluruh ummat,  oleh karena itu mengikuti mazhab empat dalam fikih atau kerap dikenal dengan istilah taqlid di masa sekarang ini merupakan sebuah kewajiban secara mutlaq, hal ini sesuai penegasan dari Firman Allah SWT.

فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

Artinya: maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, QS. An Nahl (16) ayat 43.


Rujukan.

1. Abdul Jayyid fil ahkam al-Ijtihad wa Taqlid  karya Ahmad bin Abdul Rahim al-Faruqi al-Dahlawi hal. 13

2. Tarikh al-  tasyri', karya syeikh khudhuri beikh hal : 145 Cet : Dki





Posting Komentar

0 Komentar