Pedoman Lahirnya Ilmu Ushul Fiqh

Pedoman Lahirnya Ilmu Ushul Fiqh


Salah satu ilmu yang paling banyak memiliki pengaruh adalah ushul fiqh. Karena ia merupakan ilmu yang sebagaimana kata Imam Al-Ghazali dalam al-Mustasfa sebagai ilmu yang  "berkombinasi antara wahyu ilahi dan akal". Ushul fiqh tak sebatas mengedepankan wahyu, namun juga mengkombinasikan akal sebagai metodologi untuk menggali hukum-hukum yang terdapat dari teks-teks Alqur'an maupun hadits. Berbeda hal nya dengan ilmu Mantiq yang hanya menggunakan akal sebagai alat pertimbangan  kebenaran dan kekeliruan. Fungsi ilmu ushul fiqh  tidak terbatas pada menggali hukum sahaja karena  dibatasi pada demikian, dan menggali hukum adalah tugas Mujtahid maka seolah bagi kita para Muqallid ilmu tersebut tidaklah penting. Namun bagi kita Muqallid Ushul fiqh juga berfungsi sebagai jalan lahir nya  ketetapan hati dan yakin terhadap hukum-hukum yang telah diputuskan oleh para ulama, karena dengan ilmu ini kita tau bagaimana mereka menghasilkan hukum dari teks-teks ilahi, begitu ungkap Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Ushul Fiqh Islamy.

Sebuah cabang ilmu tidak terlepas dari dasar tempat ilmu itu diekstrak dan dikumpulkan menjadi disiplin ilmu tersendiri. Begitu hal nya dengan ushul fiqh ia mesti ada istimdad-nya.

Maka dalam materi pembahasannya ilmu ini diekstrak dari tiga cabang ilmu yang lain ; ilmu kalam, fiqh, dan juga linguistik arab (bahasa arab). Sehingga dalam pembelajaran ilmu ini kita tidak akan terlepas dari tiga ilmu tersebut, baik dari wasilah pemahaman ataupun kelengkapan pemahaman.

Dari segi peng-istimdad-an(ekstrak-meminjam terjemahan Habib Ali Bagir) dari ketiga ilmu tersebut  Imam Hujjatul Islam Al-Ghazali menjelaskan alasan-alasan nya dalam kitab beliau "Al-mankhul".

Dari sisi ilmu kalam, itu dikarenakan untuk mengetahui dalil-dalil syari'at yang menunjukkan hukum, landasan utamanya adalah mengakui syari'at dan membenarkan adanya rasul (utusan Tuhan). Dan kesemuanya tidak akan tercapai tanpa meyakini sosok pengutus (Tuhan).

Dari sudut ilmu fiqh karena fiqh merupakan madlul (transmisi) dari dalil. Maka mengurai dalil dengan melupakan hukum yang dicari adalah sebuah kesia-siaan.

Yang terakhir, linguistik arab, imam Al-Ghazali menjelaskan segi istimdad ushul fiqh dari linguistik arab beralasankan karena sosok pakar ushul dalam menggali hukum akan tergiring kepada kalam-kalam dalam segi pemahamannya , pentakwilan ucapan rasul dan juga teks-teks Al-Qur'an. Dan juga bisa ditambahkan bahwa karena sebagian objek penggalian hukum adalah teks-teks ilahi maupun ucapan rasul yang semuanya berbahasa arab.

Begitulah istimdad ilmu ushul fiqh, dan tampak terang benderang bagaimana ilmu ini sangat luas dan juga dalam jika diselami karena memang terdiri dari 3 komponen dasar ilmu yang sangat luas pula.

Ref : Al-mankhul , hal 4 , cetakan dar al-fikri

Ushul fiqh islamy, syekh wahbah az-Zuhaili

al-Mustasfa, Imam al-Ghazali

Posting Komentar

0 Komentar