Sunahkah Mengqada Jawab Azan Setelah Selesai Shalat

Sunahkan Mengqada Jawab Azan Setelah Selesai Shalat


Dalam kehidupan yang dilalui Rasulullah tidak pernah kita mendengar atau membaca kisah yang menggambarkan bahwa beliau adalah sosok yang mudah menyerah bahkan berputus asa dengan keadaannya, sehingga beliau berhenti dengan apa yang telah menjadi rutinitas dan kebiasaannya. Tak beda pula dengan para sahabat yang selalu menunjukkan sikap komitmen dan penuh integritas dalam mengikuti jejak Rasulullah, baik berjuang dalam berperang maupun kontinuitas dalam beramal. Sehingga sejarah pun mengungkapkan bahwa para sahabat jarang yang diberikan karamah oleh Allah, namun mereka diberikan satu hal yang lebih dahsyat dari karamah yakni istikamah, sehingga sering kita mendengar satu untaian yang populer “al-Istiqamatu khairun min alfi karamah” yang bermakna istikamah lebih baik dari seribu karamah.


Imam Al-Ghazali dalam fan tasawuf menjelaskan isi kitab monumentalnya “ Ihya Ulumdidin” pada perihal amalan-amalan sunah. Al-Ghazali menguraikan bahwa terdapat kesunahan dalam mengqada shalat sunat yang ditinggalkan, karena Rasulullah sebagai uswatun hasanah pernah mempraktikkan hal tersebut. Dalam satu riwayat, Siti  Aisyah pernah bercerita bahwasanya Rasulullah apabila sangat berhajat untuk tidur atau beliau dalam kondisi sakit, maka beliau tidak bangun tengah malam untuk qiamulail /salat tahajud dan sebagai gantinya beliau salat ketika pagi hari sebanyak dua belas rakaat. Disebutkan lagi bahwasanya seseorang yang sudah istikamah/konsisten dengan suatu ibadah sunah, namun ketika ia dihalangi oleh suatu halangan maka sepatutnya ia tidak mengambil keringanan untuk meninggalkan ibadah tersebut, melainkan diamalkan pada waktu lainnya, sehingga tidak menjadikannya seseorang yang meninggalkan amalan dan bersenang senang dengan meninggalkannya. Menempel amalan yang tertinggal adalah perbuatan yang baik karena merupakan cara melatih nafsu.


 Dalam redaksi hadis yang lain Rasulullah juga menyebutkan bahwa amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan  yang terus berkelanjutan sekalipun amalan tersebut adalah amalan yang sedikit seperti seseorang yang istikamah bersedekah sebungkus nasi  setiap paginya, meskipun sedekahnya tidak banyak, namun dikarenakan amalannya terus berkelanjutan setiap pagi, maka amalannya menjadi amalan yang sangat dicintai dan mempunyai nilai yang tinggi disisi Allah SWT dan yang ditakutkan adalah adanya ancaman bagi seorang hamba yang bosan dalam beramal, ini sesuai dengan hadis yang menyebutkan dengan tegas bahwa seorang yang beribadah kepada Allah akan satu ibadah kemudian ia meninggalkannya karena bosan, maka Allah  akan marah kepada hambanya tersebut.


Lalu bagaimanakah hukum mengqada menjawab azan setelah selesai salat, adakah terdapat kesunahan dalam hal ini. Ada ulama yang mengatakan bahwa seseorang  yang sedang salat kemudian azan berkumandang sehingga ia tidak dapat menjawab azan dari muazin dalam salatnya, maka sunah baginya ketika selesai salam untuk mengqada menjawab azan yang telah berlalu, sekalipun muazin sudah diam dan selesai dari mengumandangkan azan.

 

 

Sumber: Ihya Ulumuddin, Juz 1, hal.261, cet. Dar al-Fikri.

Posting Komentar

0 Komentar